Bisnis, JAKARTA-PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. Diminta untuk menyelesaikan proposal perdamaian dengan sebaik mungkin supaya proses restrukturisasi utang via pengadilan bias segera tuntas dan homologasi perdamaian terwujud.

Pasalnya, masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) emiten berkode Saham AISA ini kian menipis karena sudah mencapai 234 hari dari total kesepakatan selama 270 hari, sesuai dengan aturan UU no.37/2004 tentang PKPU dan Kepailitan.

Pengurus PKPU Rizky Dwinanto mengatakan, dengan waktu PKPU yang kian sempit seharusnya AISA bisa mengoptimalkannya untuk menyiapkan untuk proposal perdamaian terakhir, tanpa adanya perubahan lagi.

“Rapat kreditur hari ini, sudah perpanjangan yang ke-6 kalinya. Kreditur secara aklamasi memberikan kesempatan kepada AISA untuk memperpanjang waktu menjadi 10 hari lagi. Kalau optimal 270 hari, nanti jatuh pada 10 juni 2019 [harus selesai],” Kata Rizky kepada Bisnis seusai rapat kreditur, kamis (9/5).

Dengan perpanjangan waktu tersebut, lanjutnya, AISA juga bs mengoptimalkannya untuk melakukan pertemuan informal serta bernegosiasi dengan para kreditur dilluar pengadilan. Dia menegaskan, apabila masa PKPU tak kunjung berakhir karena tidak adanya titik temu antara kreditur dan debitur, dikhawatir kan justru akan semakin menyulitkan perusahaan itu jika terjadi kepailitan. Persoalannya kata Rizky, sejumlah hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan mengalami perpindahan tugas, termasuk hakim pengawas dan hakim pemutus yang menangani perkara PKPU AISA tersebut. Sementara itu , terkait dengan status empat anak usaha AISA yang resmi dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim PN Semarang, Rizky meyakini kepailitan didivisi beras AISA itu tidak akan memengaruhi PKPU AISA yang berada di PN Pusat.

“Karena yang di Semarang itu, sejak awal diproyeksikan tidak dimasukan oleh group [ AISA] dalam proposal perdamaian PKPU AISA dijakarta ini. Artinya aman, tetapi para kreditur yang ada di PKPU AISA di Jakarta, masalahnya mayoritas pemegang obligasi dan mereka harus mengejar asset disana [harta pailit bisnis divisi beras],’’ Kata Rizky. Terpisah Kuasa Hukum AISA (dibawah manajemen baru) Andi Simanggungsong mengatakan, para Kreditur AISA yang terdaftar dalam daftar tagihan piutang (DPT) untuk PKPU PN Jakarta Pusat yang sekaligus terdaftar di PN Semarang diminta segera mengajukan tagihan lagi untuk proses pailit. ‘’Yang punya jaminan disana [PN Semarang] silahkan menggunakan hak-haknya untuk mendaftarkan tagihan kepailitan. Tetapi yang terdaftar di PKPU TPSF (Tiga Pilar Sejahtera Food] holding, tetap mendapatkan pembayaran juga,’’kata andi. Namun demikian, Andi menegaskan bahwa empat bisnis tersebut berada dibawah manajemen bawah komando Hengky Koestanto.

PUTUSAN PAILIT

Disisi lain, Direktur Utama AISA Hengky Koestanto menyanyangkan putusan pailit terhadap PT Dunia Pangan beserta anak perusahaannya, yakni PT Jatisari Srirejeki, Pt Indo Beras Unggul dan Pt Sukses Abadi Karya Inti. Secara umum , jelasnya, grup Tiga Pilar Sejahtera Food itu maih dalam kondisi yang cukup prima karena masih ditunjang oleh divisi Food yang selama 2 tahun terakhir ini menjadi motor penggerak . “Kami juga menyesalkan manajemen Dunia Pangan tidak jadi memakai proposal perdamaian yang sudah disiapkan oleh Delotte. Mungkin saja hasilnya akan berbeda dengan kondisi hari ini,”kata nya melalui keterangan resmi, Rabu (8/5).

Namun demikian, tegasnya, putusan pailit terhadap Dunia Pangan beserta anak usahanya tidak akan memengaruhi proposal perdamaian yang ada, baik di TPSF, TPS-PMI, maupun BBP-PTP. Dia menerangkan dalam proposal perdamaian yang disusun, perseroan konsisiten dengan rencana melepas bisnis beras. “Namun, tentu saja hasil penjualan asset-aset divisi beras yang kami lakukan sendri akan lebih baik dibandingkan dengan penjualannya melalui proses pailit seperti sekarang ini, “imbuhnya. Lebih lanjut, AISA akan focus pada permohonan RUPSLB pada entitas anak perusahaan yang saat ini belum berada dibawah manajemen.

Perseroan juga akan kembali fokus pada bisnis makanan. Produk-Produk unggulan seperti Mie dan Bihun Superior, taro, Gulas, Bihun Tanaman Jagung, dan Mie Cap Telor Ayam Dua Telor masih menjadi ujung tombak Group TPSF dalam berkiprah dibisnis makanan. Sebelumnya, empat bisnis AISA PT Dunia Panhan, PT Jatisari berseri Rejeki , PT Indo Beras Unggul dan PT Sukses Abadi Inti Karya dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim PN Semarang. Empat bisnis divisi beras AISA itu diputuskan pailit pada 6 mei 2019 di PN Semarang dengan perkara no.15/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Smg. Anak Usaha ini memegang utang dengan nilai tidak sedikit yakni Rp 3,9 triliun yang tersebar di tiga kreditur separitis sebanyak Rp 1,4 triliun dan 60 kreditur konkuren sebanyak Rp 2,5 triliun. Rapat kreditur kepailitan anak usaha AISA di PN semarang ini selanjutnya akan berlangsung pada 14 Mei 2019 dengan agenda rapat kreditur pertama adalah batas akhir pengajuan tagihan pajak dan tagihan para kreditur pada 15 Mei 2019. Pengajuan tagihan ini berlangsung dikantor tim kurator.

Agenda selanjutnya, rapat pencocokan atau veridikasi tagihan pajak dan tagihan para kreditur pada 29 Mei 2019 bertempat di PN Semarang. Adapun, dalam PKPU Tiga Pilar Sejahtera Food Sendiri, Perusahaan ini memiliki utang sebanyak Rp 2,25 triliun yang tersebar di 41 kreditur yang mencakup 18 kreditur separatis dengan memegang tagihan piutang sebanyak Rp 1,44 Triliun. Selanjutnya, sebanyak 21 Kreditur konkuren menggemgam tagihan Rp 807,17 miliar, dan dua kreditur preferen yakni pajak dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak Rp 307 Juta. PKPU yang dialami perusahaan terbuka ini, bermula ketika PT Sinarmas Asset Management dan PT Asuransi Simas Jiwa mengajukan permohonan PKPU terhadap AISA dalam perkara No. 121/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst, pada 14 Agustus 2018.

Dalam perjalanan waktu, majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU Sinarmas Asset Management dan Asuransi Simas Jiwa karena terbukti AISA memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Sinarmass Asset Management sebagai pemohon PKPU I menggemggam tagihan piutang sebesar Rp 21,14 miliar dengan obligasi atau surat utang. Selain itu, berasal dari sukuk ijarah yang dianggap sebagai fakta bahwa termohon menerbitkan obligasi TPS I/2013.

Pemohon adalah pemegang surat obligasi TPS tersebut. Atas utang itu, AISA belum membayar bunga surat obligasi TPS tersebut hingga jatuh tempo 5 Juli 2018. Adapun, utang kepada pemohon kedua, Asuransi Simas Jaya sebesar Rp 16,77 miliar. Piutang terhadap pemohon Asuransi Simas Jaya juga sama mengenai Surat Obligasi TPS Food I/2013 yang jatuh tempo pada tanggal yang sama dengan Sinarmas Asset Management.

Sementara itu, anak usaha AISA , PT Putra Taro Taloma dan PT Balaraja Bisco Paloma masuk belenggu PKPU atas permohonan PT Bank UOB Indonesia. Perkara ini terdaftar dengan No. 117/ Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt-Pst.

Utang kedua perusahaan itu ketika dimohonkan PKPU mencapai Rp 188,02 miliar yang terdiri dari bunga dan utang pokok dan telah jatuh tempo yang tidak dibayar. Bank UOB Indonesia diketahui memberikan utang sebagai fasilitas kredit kepada kedua perusahaan tersebut untuk bahan baku usaha.

Dalam perjalanan waktu, ternyata termohon tidak mampu melakukan pembayaran seperti dalam perjanjian kredit antara keduanya.

Juli 2017:

– Anak Usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk. Diduga menggunakan beras medium bersubsisdi tipe IR64 sebgai bahan baku penjualan beras dalam kemasan yang selama ini dijaual perseroan dengan harga premium.

Agustus 2017:

– Direktur Utama PT Indo BEras Unggul atau PT IBU, anak Usaha Tiga Pilar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kecurangan usaha

November 2017:

– PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. Mengantongi restu pemegang saham untuk divestasi seluruh unit bisnis berasnya.

Febuari 2018:

– PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menurunkan peringkat surat utang PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. Dari idBB+menjadi idCCC.

Juli 2018:

● PT Bursa Efek Indonesia melakukan suspense terhadap saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk.

● Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. Memanas, karena lebih dari 50% tidak menerima laporan keuangan 2017.

● Jajaran direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. Mengklaim tidak diberikan kesempatan oleh investor untuk melakukan pembelaan.

PERKARA PKPU

1.  PT Putra Taro Taloma dan PT Balaraja Bisco Paloma.

    Nomor Perkara: 117/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.

    Tagihan Utang:

    Rp 495,80 miliar

2. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk.

    Nomor Perkara: 121/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt-Pst.

    Tagihan Utang: Rp 2,4 Triliun

3. PT Dunia Pangan , PT Jatisari Srirezeki, PT Sukses Abadi Karya Inti

    Nomor Perkara: 15/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Smg.

    Tagihan Utang: Rp 3,9 triliun

    Putusan Pailit: 6 mai 2019

4. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. Dan PT Polymeditra Indonesia

    Nomor Perkara: 18/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Smg. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *