Anak Usaha FORZ Masuk Belenggu PKPU
Bisnis, JAKARTA – Pengembangan property PT. Forza Properti Serpong terpaksa harus berbesar hati mengikuti jejak induk usaha PT. Forza Land Indonesia Tbk. masuk dalam belengggu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Anak usaha emiten berkode saham FORZ itu dimohonkan PKPU oleh vendornya Afrianti karena memiliki tagihan utang yang belum terbayarkan. Selain Afrianti, juga ada pemohon kreditur lainnya yakin para pembeli unit apartmen yang dibangun oleh perusahaan tersebut di kawasan Serpong.
Para pemohon mendaftarkan permohonan PKPU pada 10 Juni 2019 lalu dengan perkara No. 117/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh John Tony Hutauruk mengabulkan permohonan PKPU Afriantin pada 2 Juli 2019. Dengan demikian, hakim memutuskan Forza Properti Serpong dibelenggu PKPU Sementara selama 45 hari ke depan. Dalam agenda rapat kreditur pertama pada 15 Juli 2019 lalu, perusahaan tersebut menjalani masa PKPU bersama dengan induk usahanya.
Dalam agenda rapat kreditur pertama pad 15 Juli 2019 lalu, perusahaan tersebut menjalani masa PKPU bersama dengan induk usahanya. Kuasa hukum Forza Properti Serpong, Dida Hardiansyah berharap agar PKPU yang dialami kliennya dapat selesai dengan perdamaian karena sudah ada komitmen dari perusahaan untuk menyelesaikan pembangunan apartemen. “Kami sesungguhnya ada komitmen untuk membangun apartemen di Serpong itu, tetapi ya kreditur meminta refund (pengembalian dana atas pembelian unit apartemen) sebelum permohonan PKPU ini,” kata Dida kepada Bisnis, baru-baru ini.
Menurut Dida, sebelum dibelenggi PKPU, kliennya bersama-sama dengan pembeli unit apartemen sudah menyepakati terlebih dahulu pengembalian dana di luar pengadilan. Namun, imbuhnya, karena salah satu vendor mengajukan permohonan PKPU dan dikabulkan, pembeli unit terpaksa menjadi kreditur lain. Dari laman resminya, Forza Properti Serpong sedang membangun apartemen di Jalan Kelapa Raya Dua Serpong. Proyek apartemen bernama One Azure Apartement ini dirancang dengan tinggi 49 lantai dan 1000 unit kamar tidur beserta sebuah menara. Apartemen itu dilengkapi dengan fasilitas Thematic Relaxing Pool, Google Room, Yoga Romm, Mini Futsal, dan Wall Climbing.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon PKPU, Bramasta N. G. Wardhana mengatakan, utang Forza Properti Serpong mendekati nilai Rp500 juta. “Iya sekitar segitu ya, total hampir Rp1 miliar (bersama utang FORZ),” kata Bramasta singkat kepada Bisnis. Untuk diketahui, FORZ juga telah terbelenggu PKPU Sementara. Emiten itu memiliki utang kepada vendornya atas pembangunan apartemen One Casablanca. Namun, apartemen yang dibangun oleh FORZ hampir selesai karena progresnya sudah mencapai 90% atau penyelesaian akhir. Dalam permohonan PKPU ini, FORZ berharap agar para kreditur tidak memiliki refund karena apartemen hampir selesai dibangun.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, pemohon PKPU, Mohamad Saleh Faila mengajukan PKPU terhadap FORZ pada 10 Juni 2019 dengan perkara No. 116/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Dida Hardiansyah sebagai kuasa hukum FORZ mengatakn bahwa pihaknya belum bisa menyampaikan skema pembayaran dalam proposal perdamaian. Namun, dia berharap agar pembeli unit di apartemen Casablanca tidak meminta pengembalian atau refund karena pembangunan apartemen hampir selesai.. “Bangunan itu kan sudah jadi, tinggal 90%, tinggal merapikan sedikit dan tahap akhir. Kami memerlukan waktu sedikit lagi untuk menyelesaikan pembangunan. Memang kami memahami ada penundaan penyerahaan unit,” kata Dida.
Menurut dia, PKPU tersebut bisa menjadi momentum bagi debitur untuk mengoptimalkan restrukturisasi utang dengan baik agar penyerahaan unit apartemen di Casablanca tercapai. Sementara itu, pengurus PKPU, Uli Ingot Hamonangan mengatakn bahwa pengurus telah bertemu dengan debitur sebelum rapat kreditur pertama berlangsung supaya debitur membuat proposal perdamaian sebelum pemungutan suara berlangsung.
Yanuarius Viodeogo