Bisnis, JAKARTA – PT. Bumi Raya Investindo dan PT. Airlangga Sawit Jaya – anak usaha PT. Golden Plantation Tbk.-diminta untuk mengoptimalkan masa perpanjangan Penundaan Kewajiban pembayaran Utang (PKPU) dalam membuat proposal perdamaian. Kedua anak perusahaan PT. Golden Plantation Tbk. yang berkode emiten GOLL iry (selaku debitur), memperoleh perpanjangan waktu PKPU selama 35 hari untuk merestrukturisasi utangnya melalui pengadilan.

Tambahan waktu PKPU selama 35 hari itu disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin (24/6). Dengan demikian, total masa PKPU telah mencapai 95 hari, setelah sebelumnya mendapatkan perpanjangan 60 hari. PT. Bumi Raya Investindo (BRI) dan PT. Airlangga Sawit Jaya (ASJ) diputuskan masuk dalam belenggu PKPU, setelah permohonan PT. Bumi Tani Subur dan PT. Nusa Palapa Gemilang diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 Maret 2019.

Anner Mangatur Sianipar, Kuasa Hukum PT. Bumi Tani Subur dan PT. Nusa Palapa Gemilang, mendesak agar PT. BRI dan PT. ASJ lebih serius menggarap proposal perdamaiannya, setelah mendapatkan persetujuan dari kreditur untuk memperpanjangn PKPU. “Kemarin kan sudah mendapatkan perpanjangan 60 hari, ini ditambah lagi 35 hari. Semestinya proposal sudah matang disusun, ini belum riil. Masih bertele-tele mereka, kami berharap PKPU selesai,” kata Annaer kepada Bisnis, Senin (24/6). Kalau konsepnya matang, imbuhnya, seharusnya sudah bisa voting. “Ini soal utang kok, tinggal bayar,” tuturnya.

Terpisah, kuasa hukum PT. ASJ dan PT. BRI, Dida Hardiansyah mengatakan bahwa proposal dari kliennya belum selesai untuk diberikan kepada kreditur sehingga membutuhkan waktu PKPU lagi. “Iya dutambah 35 haru sampai 29 Juli 2019, perpanjangan PKPU. Proposal belum selesai,” katanya menambahkan. Perkara Bumi Raya Investindo terdaftar dengan No. 37/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst. dengan nilai utang mencapai Rp4,6 miliar. Sementara itu, perkara Airlangga Sawit Jaya terdaftar No. 38/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst. dengan nilai utang sekitar Rp900 juta.

Kedua anak usaha GOLL tersebut terpaksa diajukan PKPU karena PT. ASJ dan PT. BRI tidak berniat menepati janji untuk membayar utang kreditur macet sejak 2015. Dari hasil verifikasi Selasa (16/4), PT. BRI diketahui memiliki sebanyak 4 kreditur separatis dan 8 kreditur konkuren. Adapun, PT. ASJ menggengam 5 kreditur konkuren, tanpa ada kreditur separatis.

Sumber: Bisnis, Rabu, 26 Juni 2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *