Bisnis, JAKARTA – PT Apexindo Pratama Duta Tbk. Akhirnya keluar dari belenggu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sejalan dengan keinginan mayoritas kreditur yang menginginkan perdamaian.

Dalam rapat Bersama kreditur yang beragendakan pemungutan suara atau votting, para mayoritas kreditur menerima proposal perdamaian yang ditawarkan oleh debitur berkode emiten APEX tersebut pada Senin (13/5). Pengurus PKPU APEX Januardo Sulung Sihombing mengatakan bahwa seluruh kreditur yang terdiri dari separatis dan konkuren yang hadir saat votting menyetujui tawaran proposal perdamaian sehingga PKPU APEX berakhir.

“Votting berjalan baik. Mereka [ para Kreditur] sangat antusias menghendaki perdamaian. Sebanyak 100% Kreditur separatis setuju dan 99.07% konkuren setuju. Hanya tiga Kreditur Konkuren tidak hadir [kemaren] saat voting,” kata Januardo kepada Bisnis, hasil pemunggutan suara tersebut dapat diterima karena sudah sesuai dengan Pasal 281 ayat (1) huruf a dan b UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). “Kami mengapresiasikan niat baik debitur dan kreditur yang satu visi dan seirama menciptakan perdamaian dan harapannya perjanjian perdamaian yang disepakati dapat dijalankan, “tuturnya. Adapun, total utang APEX terhadap krediturnya setelah melalui tahapan verifikasi PKPU senilai Rp 5,81 triliun, yang tersebar di 335 kreditur. Utang-utang itu terbagi kepada kreditur separatis senilai RP 5,27 triliun. Sementara itu, sisanya sebanyak Rp 540,15 miliar menjadi tagihan 325 kreditur konkuren. Terkait dengan putusan voting tersebut , Kuasa Hukum APEX Dida Hardiansyah mengatakan, perusahaannya akan berkomitmen melaksanakan isi perjanjian perdamaian serta membayar utangnya kepada para Kreditur. “Kami sangat berterimakasih kepada debitur dan para kreditur, serta tim pengurus yang sangat serius demi tercapainya perdamaian ini dalam PKPU sementara 45 hari. Kedepannya debitur akan berkomitmen melaksanakan isi dari perjanjian perdamaian hingga homologasi pada 16 Mei 2019 nanti, “kata dia”.

KONDISI PERUSAHAAN

Perkara PKPU yang dialami APEX bermula ketika PT HArco mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Perkara No. 55/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Jkt.Pst pada 8 Maret 2019. Saat itu , PT HArco sebagai pemasok untuk kebutuhan operasional APEX , memilikiPEX tagihan piutang sebesar RP 5,5 miliar . Sementara itu , APEX diputuskan PKPU sementara oleh majelis hakim pada 2 April 2019. PT Harco ketika itu menyatakan terpaksa mengajukan PKPU karena APEX memiliki utang yang sudah tempo dan tidak bisa terbayarkan. PT Harco adalah vendor dari APEX dengan utang piutang yang berasal dari kegiatan perseroan dalam menjalankan usahanya. Saat dibelenggu PKPU, Direktur Utama PT Apexindo Pratama Duta Tbk. Abidinsyah Siregar dalam rapat kreditur mengatakan bahwa kondisi pendapatan perusahaan memang sedang kurang bagus akibat anjloknya harga minyak sejak 2016. Dampaknya, katanya, laba perusahaan diindustri perminyakan juga ikut tergerus. “Coba lihat, harga minyak sampai jatuh. Jadi,banyak pembayaran [vendor dan supplier] tertunda, “ Katanya. Akibat kenaikan harga minyak global, jelasnya, sebagian peralatan kerja baik didarat maupun lepas pantai tidak beroperasi sehingga berimbas terhadap penghentian kegiatan eksplorasi dan pengeboran. Namun demikian , imbuhnya perusahaan masih tetap berkomitmen untuk terus beroperasi agar kinerja perusahaan tidak terganggu sehingga masih bisa membayar utang kepada para vendornya. Menurutnya, sebelum masuk PKPU, antara debitur sudah melakukan proses Restrukturisasi diluar pengadilan pada 2016 dan 2017.

“Semoga PKPU ini lancar dan perdamaian terjadi, Perusahaan tetap berjalan. Doain saja, “ucapnya. Dari laman resminya, Apexindo Duta Pratama diketahui melakukan pengeboran tidak hanya sector migas, tetapi juga pasa bumi dan batu barauntuk sejumlah klien.

Untuk mendukung strategi ekspansi bisnis, perusahaan yang berdiri pada tahun 1984 ini melantai di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2002 dan sempat delisting sukarela pada 2009. Namun , pada Juni 2013 Apexindo mencatat kembali sahamnya di BEI dengan APEX sebagai ticker-nya.

Dalam laporan keterbukaan informasi atau fakta material kepada BEI pada 9 April 2019 lalu, APEX menyatakan dampak dari putusan PKPU menyebabkan terbatasanya Indenpendensi perseroan dalam hal kepengurusan karena perseroan dalam hal kepengurusan karena perseroan berada dalam pengawasan pengurus PKPU. Namun demikian, perusahaan itu menyatakan tidak ada operasional atau kelangsungan usaha perseroan selama PKPU berlangsung.

→ Dalam rapat Bersama kreditur yang beragendakan pemungutan suara atau Voting, para mayoritas kreditur menerima proposal perdamaian yang ditawarkan oleh debitur berkode emiten APEX tersebut pada senin (13/5),

RESTRUKTURISASI UTANG

PKPU merupakan salah satu cara kredit dalam menagih utang kepada kreditur. Terdapat dua periode PKPU, yakni PKPU sementara (45 hari) dan PKPU tetap (270 hari). PT Apexindo Pratama Duta Tbk. Masuk dalam belenggu PKPU sementara atas permohonan PT Harco.

Tanggal pendaftaran : 8 maret 2019

Nomor Perkara : 55/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Jkt.Pst

Petitum :

1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh pemohon PKPU terhadap Apexindo Pratama Duta Tbk., dan menyatakan termohon berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran utang sementara terhadap PT Apexindo Pratama Duta Tbk., untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dikeluarkannya putusan ini.

3. Menunjuk dan mengangkat hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap PT Apexindo Pratama Duta Tbk.

4. Menunjuk dan mengangkat Kurator Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang aquo, dan sebagai tim kurator apabila PT Apexindo Pratama Duta Tbk. Dalam perkara penundaan kewajiban Pembayaran Utang a quo dinyatakan pailit.

5. Membebankan seluruh biaya pengadilan kepada PT Apexindo Pratama Duta Tbk.

Oleh Yanuarius.viedeogo@bisnis.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *