
Oleh: Henny Febriana Hutapea
Setelah upload Faktur Pajak Keluaran, seringkali Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus melakukan Perubahan Faktur Pajak karena Tidak diisi dengan Benar.
Salah satunya adalah Faktur Pajak Pengganti. Faktur Pajak Pengganti merupakan Faktur yang menggantikan Faktur Pajak Normal, dimana Faktur Pajak Normal telah dalam kondisi Rusak, Salah Penulisan atau Salah Pengisian.
Perubahan Faktur Pajak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-24/PJ/ 2012 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Dirjen Pajak PER – 17/PJ/2014 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
Perubahan Faktur Pajak Pengganti sebagai Akibat Kesalahan Penulisan atau Pengisian yang sering terjadi meliputi:
1. Nama lawan transaksi.
2. Alamat lawan transaksi.
3. Pencantuman Jumlah Barang dan/atau Jasa.
4. Harga per satuan dari Barang Kena Pajak /atau Jasa Kena Pajak.
5. Pencantuman Nilai Dasar Pengenaan Pajak, PPN, dan PPnBM.
6. Isian tentang Pembayaran Uang Muka dan/atau Termin.
Timbulnya Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan SPT PPN harus dilakukan Pembetulan pada masa Faktur Pajak Normal, baik dari sisi Penjual ataupun Pembeli, apabila kedua sisi sudah melaporkan Faktur Pajaknya.
Langkah Membuat Faktur Pajak Pengganti Pada Aplikasi e-Faktur:
1. Buka Aplikasi e-Faktur lalu Pilih menu Faktur, Klik Pajak Keluaran dan masuk ke Administrasi Faktur. Klik Tombol Perbaharui setelah itu akan Terlihat Data Pajak Keluaran.
2. Langkah Berikutnya, Pilih Faktur yang akan diganti dengan Cara Klik Faktur. Kemudian akan muncul Tombol Menu. Setelah itu Pilih Tombol Pengganti lalu klik Yes.
3. Selanjutnya Isilah Wizard yang sudah disediakan, Lakukan Perubahan atau Penggantian Akibat Salah Tulis atau Kurang pengisian. Setelah itu Klik Lanjutkan.
4. Pada Detail Transaksi User dapat Mengubah Data-data Faktur dengan menggunakan pilihan Ubah Transaksi.
5. Setelah mengubah data-data pada Faktur, Kemudian Klik Simpan dan User akan diarahkan kembali ke halaman Detail Transaksi. Pada halaman ini klik “Simpan”.
6. Kembali ke menu Administrasi Faktur, dan Status Faktur sudah berubah menjadi Faktur Pengganti.
7. Upload Faktur Pajak Pengganti.
Henny Febriana Hutapea
Konsultan Pajak Dbi Consulting Group