Bisnis, JAKARTA – Pengembang property PT. Forza Land Indonesia Tbk. terpaksa harus berurusan dengan pengadilan untuk merestrukturisasi utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Emiten berkode saham FORZ itu dimohonkan masuk dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh vendornya karena tidak mampu melunasi pembayaran utang untuk menyelesaikan pembangunan Apartemen One Casablanca. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian memutuskan perusahaan itu masuk dalam belenggu PKPU Sementara selama 45 hari pada 2 Juli 2019.
Kuasa hukum pemohon PKPU, Bramasta N. G. Wardhana mengatakan bahwa kliennya adalah vendor yang menjalin kerja sama untuk mendukung FORZ membangun apartemen. Menurutnya, klien sudah menagih utang kepada FOR tetapi utang tersebut tak kunjung dibayarkan. “Ya, kami harus mengajukan PKPU. Klien saya tidak Cuma satu, ada kreditur lain yang utangnya belum dibayarkan sejak 2016, 2017. Piutang hampir mencapai Rp500 juta,” kata Bramasta kepada Bisnis usai rapat kreditur, Senin (15/7).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, pemohon PKPU, Mohamad Saleh Faila mengajukan PKPU terhadap FORZ pada 10 Juni 2019 dengan perkara No. 116/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam perjalanan waktu, majelis hakim yang diketuai Jhon Tony Hutauruk memutuskan FORZ dibelenggu PKPU Sementara pada 2 Juli 2019. Terhadap putusan tersebut, Kuasa Hukum FORZ (debitur), Dida Hardiansyah mengatakan bahwa kliennya berkomitmen akan menyajikan proposal perdamaian yang terbaik dan menyatakan permohonan maaf karena peneyrahan unit apartemen di Casablanca kepada konsumen terhambat. “Bangunan itu kan sudah jadi, tinggal 90%, tinggal merapikan sedikit dan tahap akhir. Kami memerlukan waktu sedikit lagi untuk menyelesaikan pembangunan. Memang kami memahami ada penundaan penyerahaan unit,” kata Dida.
Dia menjelaskan, pihaknya belum bisa menyampaikan skema pembayaran dalam proposal perdamaian tetapi dia berharap agar pembeli unit di apartemen Casablanca tidak meminta pengembalian atau refund karena pembangunan apartemen hampir selesai. Namun demikian, Dia tidak menyampaikan secara detail pembeli unit apartemen tersebut. Menurut dia, PKPU tersebut bisa menjadi momentum bagi debitur untuk mengoptimalkan restrukturisasi utang dengan baik agar penyerahan unit apartemen di Casablanca tercapai. Sementara itu, pengurus PKPU, Uli Ingot Hamonangan mengatakn bahwa pengurus telah bertemu dengan debitu sebelum rapat kreditur pertama berlangsung supaya debitur membuat proposal perdamaian sebelum pemungutan suara berlangsung. “kami sudah bertemu debitu dan melihat langsung pembangunan apartemen One Casablanca. Pembangunan hampir selesai, semestinya perdamaian tercapai’ kata dia.
Yanuarius Viodeogo
Sumber: Selasa, 16 Juli 2019