Direktur Harmonisasi Regulasi dan Standardisasi Badan Ekonomi Kreatif (bekraf) Sabartua Tampubolon mengatakan, dalam RUU tersebut, terdapat sejumlah point penting yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah untuk diatur. Salah satunya adalaha pengakuan hak katas kekayaan intelektual (HAKI) sebagai produk dari ekonomi kreatif.

Menurutnya, RUU tersebut akan memperkuat dasar hukum HAKI sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman atau pembiayaan. Pasalnhya, selama ini belum ada defenisi yang jelas mengenai HAKI. Situasi tersebut membuat HAKI sulit dijadikan objek jaminan bagi pelaku usaha ekonomi kreatif untuk mengakses fasilitas pembiayaan.

Melalui RUU ini, Haki akan memiliki payung hukum yang kuat sehingga bisa diajadikan jaminan untuk mengajukan pinjaman bagi pelaku usaha industry ktreatif.

Nantinya petunjuk teknis mengenai penggunaan HAKI sebagai objek penjamin pinjaman, akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) yang menjadi produk hukum turunan dari UU Ekraf. Kepemilikan HAKI oleh pelaku usaha akan diwujudkan dalam bentuk sertifikat.

Dalam pelaksanaannya, penentuan valuasi dari HAKI sebagai penjamin akan ditetapkan berdasarkan jumlah ketentuan. HAKI harus mengandung nilai ekonomi, adanya Lembaga keuangan yang mengakui HAKI sebagai produk bernilai ekonomi dan adanya sustem pemasaran dari produk HAKI.

Selain itu, dalam RUU tersebut ditetapkan pula insentif berupa pengurangan tarif pajak bagi pelaku industry kreatif. Saat ini, lanjutnya, telah ada kebijakan insentif perpajakan bagi industry kreatif dalam bentuk super deduction tax. Kendati demikian, menurutnya, tidak menutup kemungkinan pemerintah akan menambah insentif perpajakan lain bagi industry kreatif.

Sabartua menyebutkan, RUU Ekraf ditargetkan ditetapkan sebagai UU pada akhir bulan ini, atau sebelum masa jabatan DPR RI periode 2014 – 2019. Selanjutnya, peraturan turunan yang akan menjadi petunjuk teknis pelaksanaan ditargetkan terbit paling lambat pada 2021. Dia menargetkan, dengan adanya UU mengenai ekraf beserta produk hukum turunannya, ekosistem industry kreatif menjadi makin kuat.

Pertumbuhan dan kontribusi dari sektor ekonomi kreaif terhadap perekonomian, ditargetkan tumbuh hingga dua kali lipat dari posisinya saat ini.

MALAS MENDAFTAR

Presiden Asosiasi Games Indonesia (AGI) Cipto Adiguno mengatakan, dengan disepakatinya HAKI sebagai jaminan pengajuan pembiayaan akan memperkuat pertumbuhan industry permainan Tanah Air. Pasalnya, selama ini, industry tersebut menurutnya tidak pernah tersentuh oleh akses perbankan nasional. Sebab selama ini, pelaku usaha merasa pendaftaran HAKI cenderung rumit dan berbiaya mahal, tapi manfaat yang diperoleh terbatas.

Ketua Umum Asosiasi Produser Film Indonesia (Aprofi) Fauzan Zidni mengatakan, dengan adanya keputusan pemerintah itu, perdebatan mengenai aspek valuasi dari produk industry kreatif yang tidak berbentuk fisik akan berakhir. Pasalnya, selama ini para pelaku industry perfilman mengaku kerepotan dalam mengajukan pembiayaan lantaran produk film tidak memiliki bentuk fisik sehingga sulit dinilai valuasinya. Namun, aturan engenai petunjuk mengenai petunjuk teknis pelaksanaan penggunaan HAKI sebagai objek penjamin pinjaman harus jelas dan detail. Jangan sampai, ada ketentuan yang membuat produk industry kreatif tidak berbentuk fisik, tetap tak bisa jadi agunan.

 Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan Lasminingsih mengatakan, keberadaan beleid mengenai ekraf sangat penting lantaran dapat memberikan dasar kepastian hukum kepada para pelaku usaha di bidang ekonomi kreatif dan menciptakan ekosistem bisnis yang kondusif. Selain itu, undang-undang ini nantinya dapat menjadi dasar pembentukan kementerian/ Lembaga di bidang ekonomi kreatif.

Yustinus Andri

yustinus.andri@bisnis.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *