Bisnis, JAKARTA-Kepastian usaha para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) terancam proses revisi UU Minerba yang molor.

Oleh: Ni Putu Eka Wiratmini

Pembahasan Rancangan Perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UUMinerba) yang tak kunjung rampung bisa berdampak pada kepastian usaha para pemegang PKP2B. Dalam beberapa tahun kedepan ada sejumlah PKP2B generasi I yang akan habis kontrak (lihat grafis). Namun, mekanisme dan ketentuan perpanjangan operasi masih belum diatur secara detail. Sebelumnya PT Tanito Harum menjadi PKP2B yang kontraknya tidak diperpanjang karena belum rampungnya Revisi UU Minerba.

Rencanaya, mekanisme perpanjangan operasi PKP2B beserta seluruh ketentuannya akan diatur dalam perubahan Keenam Peraturan pemerintah (PP) No.23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara. Hingga saat ini, perubahan tersebut belum ditetapkan. Pasalnya, addendum atau perubahan PP No.23/2010 wajib mengikuti UU Minerba yang revisinya belum rampung. Menteri ESDM Ignasius Jonan menagtakan , pihak pemerintah masih menunggu finalisasi daftar inventarisasi masalah (DIM). Dia menyadari bahwa setiap regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan kementerian akan sangat berpengaruh dengan kondisi pasar. Namun pihaknya tidak ingin memberikan komentar atas pernyataan-pernyataan yang belum terjadi . “Secara umum begitu, karena pasar bergerak malah nanti ada yang ambil keuntungan atas hal yang belum terjadi” katanya selasa (12/9) malam, usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI. Meskipun mendesak untuk kepastian operasi PKP2B, Khususnya generasi I, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Ariyono menegaskan, pembahasan Rancangan PErubahan UU Minerba harus tetap memperhatikan seluruh aspek dalam subsektor minerba. Oleh karena itu, penyusunannya memang tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. “Kami tidak mengurusi masing-masing [Perusahaan]. Kami akan menjawab permasalahan secara menyeluruh “ katanya.

Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu mengatakan, pihaknya sepakat memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan sinkronisasi DIM atas Rancangan Perubahan UU Minerba. Mengingat masa jabatan DPR periode sekarang akan segera habis, komisi VII siap mengupayakan bahasan mengenai Rancangan Perubahan UU Minerba tersebut bisa dibahas pada periode berikutnya.

JANGAN TUNGGU HABIS

Direktur Eksekutif Asosiasi pertambanagn Batubara (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, sebaiknya perpanjangan operasi dilakukan secepatnya tanpa menunggu waktu kontrak habis. Perpanjangan operasi, menurutnya, lebih baik berdasarkan investasi modal, perencanaan dan momentum setiap perusahaan.Berdasarkan PP No.1/2017 tentang perubahan keempat atas PP NO.23/2010, waktu pengajuan perpanjangan kontrak paling cepat dilakukan 5 tahun dan paling lambat 1 tahun.” Karena ini jangka Panjang,tidak mungkin pengajuan 6bulan atau 1 tahun sebelumnya, harus jauh-jauh hari seperti freeport,” katanya. Namun, dia yakin pemerintah pasti akan memberikan keputusan yang paling tepat dalam menghadapi persoalan perpanjangan operasi sejumlah PKP2B. Apalagi, PKP2B tidak hanya membahas mengenai kontrak pemilik usaha pertambangan saja, tetapi pemerintah juga merupakan bagian dari kontrak tersebut. Menurutnya, pemerintah pasti akan bertindak tepat dalam menghadapi persolan tersebut, baik dengan menunggu revisi UU Minerba maupun langsung merevisi PP No.23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Hendra menegaskan ,pihaknya tidak ingin berandai-andai dengan masa depan sejumlah PKP2B generasi pertama yang akan habis kontraktornya. “Kami kan kontraktor ,kami serahkan semua kepemerintah. Saya kira pemerintah paham urgensi seperti apa, “katanya kepada Bisnis, Jumat (13/9).

Ketua Indonesia Mining Institute (IMI) Irwandy Arif menilai , seharusnya perpanjangan PKP2B yang akan habis kontrak dapat tetap dilakukan tanpa menunggu revisi UU Minerba atau PP No.23/2010. Dengan belum ada perubahan pada kedua beleid tersebut, hingga saat ini yang berlaku adalah regulasi yang sama sehingga perpanjangan kontrak seharusnya tidak masalah. “Untuk PKP2B saat ini masih mengacu pada UU Minerba sekarang. Bisa saja diperpanjang sesuai UU Minerba dan PKP2B yang berlaku,: katanya kepada Bisnis, Juamat (13/9). Menurutnya, pemerintah pun seharusnya tidak perlu membutuhkan waktu lama dalam merevisi UU minerba sebab substansi yang dibahas masih sama.

Setidaknya, yang benar-benar harus direvisi oleh pemerintah hanya menyangkut dua hal yakni kewenangan dari pemerintah kabupaten ke provinsi dan pasal-pasal yang sudah diputus oleh Mahkamah Agung dan berubah dari UU Minerba yang berlaku saat ini. Irwandy mengakui, Perubahan UU Minerba diperlukan karena ada ketidaksesuaian antara peraturan pemerintah dannkepmen dengan UU Minerba yang berlaku saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *