Bisnis, JAKARTA – PT. KIA Indonesia Motor terpaksa harus menjalani proses restrukturisasi utang di bawah pengawasan pengadilan setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh rekanannya. Adapun, pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) KIA Indonesia Motor adalah Nippon Export and Investment Insurance dan Marubeni Corporation. Namun demikian, PT. KIA Indonesia Motor berharap bisa lepas dari belenggu PKPU tersebut.

Kuasa hukum KIA Indonesia Motor, Marnaek Hasudungan Siagian mengatakan bahwa pihaknya ingin keluar dari PKPU dengan menyelesaikan kewajiban utang-utang kepada para kreditur. “Sika kami mau tidak mau menghadapinya dan secara prinsip kami mencari solusi terbaik dan kami mengharapkan dapat keluar dari PKPU,” kata Marnaek kepada Bisnis, belum lama ini. Hal ini disampaikan Marnaek seusai rapat kreditur pertama sejak KIA Indonesia Motor diputuskan PKPU Sementara 45 hari oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat.

Dari pantauan Bisnis pada rapat kreditur tesebut, para pengurus PKPU yang ditunjuk oleh majelis haki menyebutkan telah mengundang delapan kreditur untuk hadir pada rapat verifikasi utang piutang. Sementara itu, Ardhiayasa Suratman selaku kuasa hukum kedua pemohon mengatakan bahwa kedua kliennya mengajukan permohonan PKPU karena KIA Indonesia Motor (termohon) tak kunjung membayar utang-utangnya.

Dia menyebutkan, termohon memiliki utang senilai US$15,57 juta kepada pemohon 1 dan US$1,73 juta kepada pemohon 2. Sebagai vendor KIA Inodnesia Motor, menurutnya bahwa para pemohon harus memohpnkan PKPU karena sudah menyomasi atas utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. “KIA ada membayar utangnya dengan mencicil, tetapi sedikit saja yang dibayar. Terakhir 2017 tetapi sudah jatuh tempo dari 2014. Karena utang itu, pengadilan mengabulkan permohonan PKPU,” kata Ardhiyasa kepada Bisnis.

Dia menjelaskan, utang KIA Indonesia Motor terhadap kliennya bermula ketika KIA Indonesia Motor ingin membili mobil KIA dari KIAnya Korea Selatan. “Karena kalua beli dari KIA Korea Selatan itu harus cash jadi KIA Indonesia Motor pinjam dengan Maruben, sementara asuransinya adalah Nippon,” tuturnya. Dia berharap dalam proses restrukturisasi utang di bawah pengawasan pengadilan ini, KIA Indonesia Motor yang mempunyai anak usaha KIA Indonesia Mobil dan KIA Dinamika berkomitmen untuk melunasi utang-utangnya kepada para kreditur, termasuk kliennya.

RAPAT KREDITUR PERDANA

Dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Nippon Export and Investment Insurance dan Marubeni Corporation mengajukan PKPU dengan perkara No. 169/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga.Jkt.Pst. pada 12 Juni 2019 lalu. Dalam perjalanan waktu, pengadilan memutuskan permohonan PKPU dikabulkan dan KIA Indonesia Motor harus menjalani PKPU Sementara selama 45 hari. Pengadilan menunjuk Robert sebagai hakim pengawas dan pengurus PKPU KIA Indonesia Motor yakni Alfin Sulaiman dan Martin Patrick Nagel.

Alfin Sulaiman sebagai salah satu pengurus PKPU mengatakan bahwa setelah permohonan PKPU itu dikabulkan maka pihaknya memberitahukan kepada para kreditur agar mengikuti rapat kreditur pertama. “Untuk kreditur yang baru dikenal akan disuratkan. Kami berharap para kreditur mendaftarkan tagihannya kepada tim pengurus,” katanya ketika dihubungi Bisnis.

Berdasarkan pengumuman penetapan PKPU Sementara, agenda rapat kreditur pertama akan berlangsung di PN Jakarta Pusat pada 10 September 2019, sedangkan batas akhir pengajuan tagihan 17 September 2019. Selanjutnya, rapat verifikasi pencocokan piutang 24 September 2019, sedangkan rapat pembahasan dan pemungutan suara pedamaian pada 2 Oktober 2019. Dari catatan Bisnis, penjualan merek KIA di Tanah Air selama ini ditangani oleh PT. Kia Mobil Indonesia (KMII). Penjualan merek KIA ini beberapa bulan terakhir tidak begitu menggembirakan dan sempat diberitakan meutup beberapa jaringan dilernya.

KMI terakhir memperkenalkan produk pada Juli 2018 ketika menghadirkan KIA Grand Sedone Diesel. Mobil ini didatangkan secara utuh dari Korea Selatan. Namun, dalam perjalanan waktu PT. Indomobil Sukses Internasional Tbk. dalam keterbukaan informasi pasar modal pada (26/6) menyatakan menambah KIA ke dalam daftar jenis mobil penumpang yang hendak didistribusikan di Indonesia. Perusahaan berkode emiten IMAS itu membentuk usaha patungan dengan nama PT. Kreta Indo Artha untuk menjalani perdagangan kendaraan roda empat dengan merek KIA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *