Bisnis, JAKARTA- Levis Strauss & Co., perusahaan pakaian dan celana Jeans yang bermarkas di California, Amerika Serikat menang dalam gugatan perkara merek terhadap Pengusaha local Tomi yumriko. Levis Strauss & Co. (Penggugat) menilai Tomi yomriko (tergugat) secara tanpa hak telah menggunakan lukisan jahitan yang mempunyai persamaan pada pokok dan keseluruhan nya dengan merek milik penggugat Arcuate pada saku belakang celana yang diproduksinya.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian dalam putusannya menggabulkan gugatan penggugata dan menyatakan penggugat adalah pemilik dan pendaftar pertama atas merek lukisan Arcuate. “Putusan dikabulkan sebagaian , menyatakan bahwa penggugat pemilik dan pendaftar pertama yang berhak menngunakan lukisan kantong celana, dengan merek lukisan Arcuate,” kata majelis hakim yang diketuai Wiwik Suhartono dari Salinan putusan pengadilan yang dikutip Bisnis , Rabu (3/7).

Hakim menyatakan, lukisan kantong celana dengan pendaftaran No. IDM000005518 pada kelas 25 adalah merk terkenal. Kelas ini dalam sistem klasifikasi merek mencakup pakaian, alas kaki, dan tutup kepala. Putusan lainnya adalah Tomi Yomriko (Tergugat)secara tanpa hak menggunakan lukisan jahitan pada saku belakang celana yang mempunyai persamaan pada pokoknya dan keseluruhannya dengan merek milik penggugat. “Memerintahkan tergugat untuk menghentikan seluruh perbuatan dan kegiatan tergugat terkait dengan penggunaan lukisan jahitan pada saku belakang celana yang mempunyai persamaan pada pokoknya dan keseluruhannya milik penggugat,’’ kata hakim.

Kuasa Hukum Levis Strauss, gunawan suryomurcito membenarkan gugatan tersebut dikabulkan. “Ya,kami menang kata Gunawan Singkat. Sengketa Hukum merek antara Levis strauss dengan Tomi Yoriko bermula dari gugatan yang dilayangkan Levi Straus dengan Perkara No.56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst,

Pada 21 November 2018. Levis menyatakan, Arcuate lukisan Levi’s adalah merek dagang yang sudah terdaftar lama di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan dipakai oleh tergugat tanpa izin. Gunawan mengutarakan saat itu, tommi menggunakan lukisan jahitan pada saku belakang celana yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek penggugat. “Klien saya telah mendaftarkan lukisan Arcuate di DJKI sekitar [tahun ]1980 atau lebih dari tiga kali didaftarkan ke DJKI,” kata dia. Penggugat dalam gugatannya meminta pengadilan menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiel sebesar Rp 2,52 miliar dan ganti rugi immaterial sebesar Rp 2 miliar. Sebelumnya, Direktur merek dan Indikasi Geografis DJKI Fathlurachman mengatakan bahwa tidak ada merek Levi’s terdaftar atas nama Tomi Yoriko di direktorat tersebut. “

Tidak ada data merek Levi’s terdaftar atas nama Tomi Yomriko, yang ada permohonan atas nama tomi Yomriko pada 2008 dengan mereknya AIMCO299 dan itu pun sudah ditolak ‘kata kata Fathulrachman. Setelah melewati agenda persidangan, pengadilan mengabulkan tuntutan Levis Strauss pada 9 mei 2019. Dari Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat tidak ada permohonan kasasi keberatan yang diajukan oleh Tomi Yomriko.

Sumber: Bisnis Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *