Bisnis, JAKARTA – Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Index Company Limited dalam perkara hak kekayaan intelektual memperebutkan merek Index. Majelis hakim dalam putusannya juga mengabulkan permohonan PK Index Company Limited, yang meminta majelis membatalkan putusan kasasi No. 591 K/Pdt.Sus-HKI/2016 pada 9 November 2016 bahwa MA telah melakukan kekeliruan yang nyata saat putusan kasasi. “Mengadili, mengabulkan permohonan peninjauan kembali Index Interfurn Company Limited dan mengadili sendiri, menyatakan merek index milik Index Interfurn Company Limited (Penggugat) adalah merek terkenal,” kata majelis hakim dikutip Bisnis, Rabu (28/8).

Perkara No. 72 PK/Pdt.Sus-HKI/2018 tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim yang diketuai oleh Hamdi, serta didampingi Panji Widagdo dan Ibrahim pada 15 Mei 2018. Mahkamah Agung juga mengadili sendiri, menyatakan Index Interfurn Company Limited sebagai pendaftar merek index yang mempunyai hak tunggal atau khusus untuk memakai merek tersebut di Indonesia. Putusan lainnya, menyatakan merek Index yang didaftarkan oleh Ijek Widya Krisnadi (tergugat 2) dan dialihkan ke Kasno (tergugat 1) pada kelas 11, kelas 21, kelas 35, kelas 42, dan kelas 45 dibatalkan karena permohonan pendaftarannya diajukan atas dasar iktikad tidak baik dan memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Interfurn Company Limited.

Mahkamah Agung juga memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mencoret ke-5 nomor pendaftaran atas nama Kasno pada daftar umum merek. Adapun, pertimbangan MA menyatakan tingkat kasasi keliru adalah bahwa penggugat sebelum mengajukan gugatan pembatalan atas merek ke-5 Index atas nama tergugat 1 atau termohon PK telah lebih dahulu mendaftarkan merek tersebut di kelas 11, 21, 35,42, 45 dan gugatan penggugat dalil di angka 35 dan 36 adalah pendaftaran kelas barang merek terkenal.

Perkara rebutan merek Index tersebut bermula ketika Index Interfurn Company Limited, dulunya Bangkok ZInterfurn Company Limited (penggugat) mengajukan gugatan perkara terhadap Kasno (tergugat 1) dan Ijek Widya Krisnadi (tergugat 2) di PN Jakarta Pusat dengan No. 45/HKI/Merek/2015/PN.JKT.PST pada 8 Juli 2015. Dalam putusannya, pengadilan mengabulkan gugatan penggugat pada 11 November 2015. Tidak puas atas putusan tersebut, tergugat mengaukan permohonan kasasi dengan perkara No. 591 K/Pdt.Sus-HKI/2016 pada 9 November 2016. Selanjutnya, Index Interfurn Company Limited mengajukan permohonan PK pada 19 September 2017.

Yanuarius Viodeogo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *