Bisnis, JAKARTA- Mahkamah Agung menolak permohonan permohanan kasasi yang diajukan oleh Direktorat Jenderal HakKekayaan Intelektual (DJKI) cq Direktorat Paten melawan PT. starmas Inti Aluminium Industry. Penolakan MA ini terkait dengan permohonan kasasi yang dilayangkan oleh Direktorat Paten untuk penghapusan paten sederhana Nomor ID S0001165 tertanggal 21 Mei 2012.
Dalam Putusannya, MA tidak menerima permohonan kasasi dari DJKIyang tidak puas atas keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menetapkan penghapusan paten oleh DJKI tidak sah dan bertentangan dengan hukum. “Menolak permohonan kasasi dari pemohon DJKI dengan menimbang, MA berpendapat keberatan-keberatan tersebut [dari djki] tidak dapat dibenarkan ,” kata mejelis hakim yang diketuai oleh Yakup Ginting , seperti dikutip Bisnis dari berkas putusan, minggu (26/5).
Menurut majelis hakim, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam mempersidangkan gugatan antara Starmas Inti Alumunium Industry dan DJKI tidak salah. Hakim menilai, hal itu sudah sesuai dengan pasal 134 ayat (2) Undang Undang No.14/2016 tentang paten yang menyebutkan bahwa Menteri wajib memberitahukan kepada pemegang paten dalam jangka waktu 30 hari sebelum paten dimaksud dinyatakan hapus berdasarkan alas an sebagaimana dimaksdu pasal 134 ayat (1).
Pertimbangan lainnya dari MA, bahwa pemberitahuan kepada pemegang paten tidak cukup hanya dengan mengupload atau mengunggah informasi pada website resmi DJKI saja. Pasalnya, hal tersebut adalah bersifat umum, sehingga harus diberitahukan secara khusus kepada pemegang paten yang bersangkutan. Perkara Pattern antara keduanya bermula ketiak starmas Inti Alumunium Industry (Penggugat) mengajukan gugatan ke pengadilan dengan No.10/Pdt.sus-HKI/Paten/2018/PN Niaga Jkt.Pst, pada 22 Maret 2018.
Dalam gugatannya, Starmas Inti Alumunium Industry menilai penghapusan paten No.ID S0001165 pada 21 Mei 2012 oleh DJKI melalui suratnya No.HKI.3.HI.05.03.02.1165/2018 pada 22 Januari 2018 adalah tidak sah, dan bertentangan dengan hukum. Penggugat memohonkan kepada Pengadilan untuk memerintahkan tergugat mencabut penghapusan paten itu dan menghidupkan kembali sertifikat patennya dan mencatat kembali dalam Daftar Umum Paten tersebut. Tergugat keberatan dengan mengajukan Eksepsi pada pokoknya bahwa bahwa perkara itu a quo tidak jelas dan keliru karena penggugat mencampuradukan dalil-dalil dalam gugatan antara UU No.5/2014 tentang Aparatur SIpil Negara (ASN) dengan UU No.13/2016 tentang Paten.
Dalam perjalanan persidangan , gugatan itu dikabulkan oleh pengadilan pada 3 september 2018.Tidak terima atas putusan tersebut, DJKI mengajukan kasasi pada 26 September 2018 dengan perkara No.21 K/Pdt.Sus-HKI/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. (Yanuarius Viodiego)
Sumber: Bisnis Indonesia, 27 Mei 2019