Bisnis, JAKARTA – Pabrik kertas berbasis ekspor, PT. Mount Dreams Indonesia akhirnya dapat bernapas lega setelah para kreditur menyetujui proposal perdamaian yanga diajukan oleh perusahaan itu. Setelah melewati proses restrukturisasi utam selama 195 hari di bawah pengawasan pengadilan, PT. Mount Dreams Indonesia kini tidak lagi terbelenggu oleh Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sebelumnya, perusahaan itu mengajukan permohonan PKPU secara sukarela untuk merestrukturisasi utangnya via Pengadilan Niaga Surabaya.

Perusahaan yang berlokasi di Gresik (Jawa Timur) itu memohonkan PKPU ke pengadilan dengan perkara No. 36/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Sby pada 11 Oktober 2018. Selanjutnya, Majelis Hakim PN Surabaya memutuskan perusahaan itu masuk belenggu PKPU Sementara pada 22 Oktober 2018. Pengadilan kemudian mengangkat Susuri, Aflin Sulaiman, dan Fitri Safitri sebagai pengurus untuk melaksanakan proses PKPU Mount Dreams Indonesia.

Menurut salah seorang pengurus PKPU Mount Dreams Indonesia (MDI) Alfin Sulaiman, perusahaan sempat diajukan dalam permohonan PKPU oleh rekanan perusahaan, tetapi permohonan itu ditolak pengadilan. “Melihat kondisi tersebut, PT. MDI bersama dengan kuasa hukumnya berinisiatif mengajukan permohonan PKPU sukarela untuk merestrukturisasi utang-utangnya kepada kreditur,” kata Alfin kepada Bisnis, Minggu (12/5).

Dia menjelaskan setelah menjali proses PKPU selama 195 hari, pada 25 April 2019 lalu dilaksanakan pemungutan suara (voting) atas rencana perdamaian yang diajukan perusahaan itu. “Hasilnya 79,5% kreditur separatis dan 100% kreditur konkuren menyatakan setuju atas proposal perdamaian yang ditawarkan [MDI],” kata Alfin. Menurutnya, majelis hakim memberikan keputusan homologasi perdamaian kepada Mount Dreams Indonesia pada 6 Mei 2019.

TAGIHAN

Adapun, total tagihan MDI pada saat rapat bersama kreditur untuk memverifikasi atau pencocokan piutang, mencapai Rp2,09 triliun yang tersebar pada 12 kreditur separatif Rp1,87 triliun dan 9 kreditur konkuren Rp224,70 miliar. Pemegang piutang dari kreditur separatif yakni, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank sebesar Rp548,26 miliar, PT. Bank Negara Indonesia Tbk. sebanyak Rp583,14 miliar, PT. Bank HCBC Indonesia Rp103,94 miliar, PT. Bank Panin Dubai Syariah Rp196,53 miliar, dan PT. Bank Danamon Indonesia Tbk. Rp34,37 miliar.

Selanjutnya, PT. Bank BNI Syariah Rp21,38 miliar, Standard Chartered Bank Cabang Jakarta Rp26,96 miliar, Bangkok Bank SurabayaSub-Branch Rp356,54 miliar, Indra Tirta Kusuma Rp60 juta, Robby Chaura Wong Rp60 juta, Hendra Rp60 juta, dan Indra Suryawan sebesar Rp80 juta. Adapun pemegang kreditur konkuren adalah Indonesia Eximbank sebesar Rp21,89 miliar, PT. BNI Tbk. sebesar Rp100 miliar, CV Inti Makmur Rp188,67 juta, dan Bangkok Bank Surabaya Sub-Branch Rp49,30 miliar.

Kreditur konkuren selanjutnya, PT. Lautan Luas Rp712,76 juta, CV Multi Mandala Rp186,12 juta, CV Tujuh Naga Rp16,03 miliar, CV Kurnia Raya Rp19,08 miliar, dan CV Sinar Selatan Rp17,30 miliar. Dihubungi terpisah, Kuasa PT. MDI Efo Setiawan optimistis debitur bisa menyelesaikan utang-utangnya dengan skema restrukturisasi utang melalui pengadilan. “Kami berkeyakinan dapat menyelesaikan utang-utang kepada para kreditur. Sudah ada beberapa calon investor yang masuk, dan akan kami adakan pembahasan lebih lanjut,” kata Efo.

CATATAN:

RESTRUKTURISASI UTANG

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan salah satu cara kreditur dalam menagih utanang keapda debitur. Permohonan PKPU bisa diajukan oleh kreditur maupun debitu itu sendiri. Terdapat dua periode PKPU, yakni PKPU Semestara (45 hari) dan PKPU Tetap (270 hari). Dalam perkara ini, PT. Mount Dreams Indonesia memohonkan PKPU secara sukarela agar dapat membayar utang-utangnya kepada kreditur melalui jalur pengadilan.

 No. perkara: No. 36/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Sby

Tanggal terdaftar: 11 Oktober 2018

Masuk PKPU: 22 Oktober 2018

Kreditur Konkuren: 9

Tagihan Piutang: Rp224,70 miliar

Kreditur Separatis: 12

Tagihan Piutang: Rp1,87 triliun

Pengesahan homologasi: 6 Mei 2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *