Bisnis, JAKARTA – Pengadilan menolak gugatan PT. Novell Pharmaceutical Laboratories yang menggugat Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) Cq Komisi Banding Merek. Dalam putusannya, majelis hakim menolak seluruh gugatan Novel Pharmaceutical Laboratories (penggugat) karena mengklaim bahwa perusahaan dengan nama Pil Merek Hati tidak mengandung persamaan pada pokolnya dengan merek HATI yang telah terdaftar di DJKI. “Mengadili, menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biayar perkara ini,” kata majelis hakim Abdul Kohar yang dikutip Bisnis, Minggu (14/7).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, putusan tersebut ditetapkan oleh majelis hakim pada 22 Agustus 2018 lalu. Saat dihubungi, Kuasa Hukum PT. Novell Pharmaceutical Laboratories, Raddy Raditya Djatnika mengatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan keberatan tingkat kasasi atas putusan tersebut. “Iya di PN Kalah, tidak kasasi, itu kebijakan perusahaan yah, saya tidak ikut campur. Saya sudah bilang ke klien supaya kalua mau memakai merek Pil Hati mestinya pakai logo yang unik kalua bentuk tulisan kesannya memdompleng,” kata Raddy kepada Bisnis.
Untuk diketahui, perusahaan itu mengajukan perkara merek 22/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt. Pst pada 11 Mei 2018 lalu. Raddy saat itu mengatakan bahwa keberatan dengan merek HATI yang telah terdaftar di DJKI dengan No. IDM000194847. Pihaknya mengajukan pendaftaran merek Pil Merek Hati karena tidak memiliki persamaan dengan merek yang telah terdaftar sebelumnya. Namun, Komisi Banding menolak pendaftaran Pil Merek Hati dengan menerbitkan putusan No. 401/KBM/HKI/2017 pada 27 Mei 2015 karena memiliki persamaan dengan HATI yang telah terdaftar oleh produsen lain.
Pil Merek Hati yang diproduksi Novell Pharmaceutical Laboratories adalah obat kontraksepsi yang dikemasannya tertempel pula gambar hati pada setiap produknya. Perusahaan juga memproduksi obat antialergi dan system kebal pada tubuh, anastetik, antibiotic, obat untuk anak dan bayi, kardiovaskular, suplemen, vitamin, mineral, metabolism, dan hormon.
Direktur Merek Dirjen KI Fathurrahman mengatakan bahwa setiap barang yang memiliki gambar dan merek sama di jenis barang yang sama otomatis pasti ditolak oleh Direktorat Merek. “Kecuali berbeda kelas barang bisa diterima. Tetapi merek terkenal di semua barang juga bisa ditoalk. Sehingga masyarakat ketika harus mengubah dulu merek dan gambar supaya tidak sama,” kata Faturrahman. Dia mengatakan, Indonesia menganut asas konstitutif first to file atau pemilik merek pendaftar pertama yang diatur dalam Pasal 1 ayat (5) UU No. 20/2016 tentang Merek.
Yanuarius Viodeogo