Bisnis, JAKARTA – PT. Nusono Karya akhirnya lolos dari belenggu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPI), setelah para kreditur secara aklamasi memilih berdamai dengan pengembang property itu. Dalam rapat bersama kreditur dengan agenda pemungutan suara (voting) yang berlangsung pada 17 Juni 2019 lalu, para kreditur menyetujui proposal perdamaian yang diajukan oleh Nusono Karya karena perusahaan itu diyakini mempunyai komitmen yang tinggi untuk melunasi utang-utangnya.

Kreditur yang ikut memberikan suara dan menyetujui rencana sebanyak 116 kreditur konkuren dengan total tagihan senilai Rp117,13 miliar. Begitu juga dengan dua kreditur separatis atau pemegang jaminan yang memiliki tagihan sebanyak Rp85,14 miliar telah menyetujui rencana perdamaian dari Nusuno Karya. Dengan demikian, homologasi perdamaian mutlak terwujud karena seluruh kreditur secara aklamasi setuju berdamai dengan debitur.

Pengurus PKPU Nusono Karya Yudhi Wibisana mengatakan bahwa debitur telah membuat perjanjian perdamaian yang baik untuk membayar utang-utangnya kepada para kreditur bank dan konsumen. “Sudah homologasi, dan secara aklamasi (kreditur) menyetujui perdamaian. Malah, mereka (Nusono Karya) tidak ada grace period di perjanjian perdamaiannya (langsung bayar). Jadi, seperti gedung berlokasi di Jatiwaringin, itu untuk membayar utang kepada kreditur. Sisanya melalui skema restrukturisasi,” ucap Yudhi kepada Bisnis, Selasa (9/7).

Dari berkas putusan yang dikutip Bisnis, ada sejumlah tahapan skema pembayaran kepada krediturnya. Pembayaran untuk tagihan kepada PT. Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk., seperti dijelaskan dalam berkas tersebut senilai Rp15 miliar dibayarkan melalui rekening tim pengurus terdaftar paling lambat setelah putusan perdamaian berkekuatan hukum tetap. Namun, dalam hukum pembayaran pelunasan itu, debitur meminta kepada Bank Woori Saudara Indonesia untuk menyerahkan surat keterangan roya demi kepentingan proses penjualan aset gedung Blue Tower Eastonia yang terletak di Jatiwaringin.

Homologasi perdamaian mutlak terwujud karena seluruh kreditur secara aklamasi setuju berdamai dengan debitur. Surat keterangan roya itu merupakan penghapusan pengikatan suatu agunan berupa tanah sehingga hak kepemilikan atas tanah tersebut kembali kepada pemilik aslinya. Selanjutnya, untuk pembayaran kepada PT. Bank Maybank Indonesia Tbk., debitur akan melakukan pelunasan kewajiban dengan pembayaran sebesar Rp41,26 miliar secara bertahap. Pihak Nusuno Karya akan menyetor dana ke rekening tim pengurus secara bertahap. Namun, dengan ketentuan bahwa tim pengurus akan memberikan persetujuan untuk mentransfer dana tersebut kecuali untuk kepentingan pembyaran utang debitur kepada Maybank Indonesia.

Selain itu, debitur memberikan persetujuan hold amount maksimal sebesar pembayaran tahap pertama Rp12,5 miliar pada rekening tersebut serta akan diikuti dengan pemberian standing instruction kepada Maybank Indonesia untuk mendebet dana pada rekening tersebut. Adapun, tagihan PT. Bank Tabungan Negara Indonesia Tbk. atas proyek perumahan Violet Garden, debitur akan menyelesaikannya bersamaan dengan penyelesaian tagihan kepada Maybank. Namun, debitur meminta kepada BRI agar mencairkan retensi senilai Rp3,24 miliar ke rekening pengurus secara bertahap sesuai dengan penyerahan setifikat dari Maybank.

KONSUMEN

Untuk penyelesaian tagihan keapda kreditur konsumen perumahan Violet Graden dengan cara menyerahkan sertifikat kepada notaris yang ditunjuk oleh kreditur konsumen (pembeli tunai bertahap) dan kreditur BRI serta PT. Bank Tabungan Negara Tbk. selaku pemberi kreditur kepada konsumen. Dalam berkas putusan itu disebutkan pula bahwa atas penyerahan sertifikat untuk penandatanganan akta jual beli tersebut, konsumen wajib menyetorkan Pajak Penghasilan ke rekening yang ditunjuk oleh instansi yang berwenang, yang merupakan pelaksanan dari jual beli, biaya balik nama, dan biaya pemasangan hak tanggungan telah dicadangkan.

Pemohon PKPU dari Bank Woori Saudara Indonesia yang diwakili oleh kuasa hukumnya Anselmus Bona mengatakn bahwa PKPU Nusuno Karya berakhir homologasi adalah pilihan terbaik karena bisnis pengembang tersebut sangat cerah. “Selama proses PKPU berjalan baik yah, debitur punya iktikad, niat baik dan mereka juga bisnisnya terus berkembang. Lahan-lahan untuk mengembangkan usaha property punya mereka masih banyak,” kata Anselmus dihubungi terpisah.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Nusuno Karya Syarif Fadillah mengatakan kepada Bisnis bahwa pihaknya tidak memiliki masalah untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran utang kepada kreditur. “Sudah (proposal perdamaian) sesuai kesepakatan, sejauh ini tidak ada masalah. Semua akan dibereskan oleh pengurus,” kata Syarif. Untuk diketahui, PKPU terhadap Nusuno Karya bermula dari permohonan yang diajukan oleh Bank Woori Saudara Indonesia dengan perkara No. 118/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Jkt.Pst.

Bank Woori Saudara Indonesia menagih piutang kepada Nusuno Karya melalui restrukturisasi via pengadilan karena telah memberikan fasilitas kredit dari Woori Saudara Indonesia untuk modal kerja sebesar Rp58,82 miliar terdiri dari utang pokok sebesar Rp41,16 miliar dan utang bunga sebanyak Rp17,65 miliar. Setelah verifikasi tagihan piutang, Nusuno Karya memiliki uang sebanyak Rp236,27 miliar, dengan perincian tagihan yaitu kreditur separatis yang mencakup Bank Woori Saudara Indonesia mencapai Rp25,60 miliar, Maybank Indonesia mencapai Rp59,54 miliar.

Utang kepada kreditur konkuren terdiri dari Bank Tabungan Negara Rp55,92 miliar dan 195 orang konsumen perumahan serta kreditur istimewa atau preferen yaitu KPP Pratama Bekasi Barat mencapai Rp52,02 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *