Bisnis, JAKARTA-Kementerian Keuangan melakukan restrukturisasi organisasi di tubuh otoritas pajak untuk mengoptimalkan data yang menunjang kepatuhan wajib pajak (WP).
Restrukturisasi tersebut tertuang dalam PMK No.87/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Sejumlah pasal tercatat mengalami perubahan dalam beleid ini, tetapi ada dua hal yang cukup signifikan dalam perubahan beleid ini yakni terkait dengan peran dari seksi pengendalian mutu pengawasan dan seksi pengendalian mutu data eksternal.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui pertimbangan aturan tersebut menyebut langkah penataan organisasi di Ditjen Pajak ini dilakukan untuk efektivitas dan kinerja Kementerian Keuangan.
Adapun seksi pengendalian mutu pengawasan mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian mutu pengawasan wajib pajak.
“Hal ini dilakukan oleh Account Representatif pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Seksi Pengawasan dan Konsultasi III, dan Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV di Kantor Pelayanan Pajak,” tulis beleid itu yang dikutip Bisnis, Kamis (20/6).
Kemunculan seksi pengendalian mutu pengawasan ini merupakan perubahan dari seksi pemantauan pemanfaatan data, yang dalam aturan terdahulu mempunyai tugas melakukan penyusunan kriteria pembanding data (data matching) dan pemantauan, pengendalian serta evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pemanfaatan data dan alat keterangan.
Sementara itu, pemerintah juga mengubah, ketentuan dalam Pasal 623 PMK 217/2018. Jika sebelumnya, seksi-seksi yang diatur dalam aturan ini mencakup empat seksi yakni Seksi Pemantauan Konfigurasi dan Kapasitas, Seksi Pemantauan Keamanan Sistem dan Jaringan Komunikasi Data, Seksi Pemantauan Basis Data; dan Seksi Pemantauan Pengolahan Data dan Dokumen.
TIGA SEKSI
Dalam beleid yang baru itu, jumlah seksi yang ada hanya terdiri dari tiga bagian.
Pertama, Seksi Penerimaan, Penghimpunan dan Pertukaran Data Eksternal yang bertugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan standardisasi penerimaan data eksternal, serta penyimpanan salinan, verifikasi, imbauan dan klarifikasi data eksternal dan melakukan penyiapan bahan pemberitahuan kelengkapan, peminjaman, dan pemusnahan data eksternal, serta pelayanan dan pengiriman pertukaran data eksternal.
Kedua, Seksi Perekaman dan Identifikasi Data Eksternal yang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian dan pelaksanaan standardisasi identifikasi dan perekaman data eksternal.
Ketiga, Seksi Pengendalian Mutu Data Eksternal yang tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, dan pemantauan data eksternal, serta pelaksanaan standardisasi pengendalian mutu hasil perekaman dan hasil identifikasi data eksternal, dan melakukan penyiapan bahan pemberian umpan balik atas perekaman data eksternal mengenai metode dan data yang dapat digunakan untuk peningkatan kualitas perekaman dan identifikasi data eksternal. (Edi Suwiknyo)
Edi Suwiknyo
edi.suwiknyo@bisnis.com