Bisnis, JAKARTA – PT. Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA) menyatakan keberatan dengan rencana pembagian bundel pailit PT. Kertas Leces (Persero) yang akan dilakukan oleh tim kurator kepailitan produsen kertas itu. PPA mempersoalkan rencana pembagian bundel pailit itu karena menilai bagian yang akan didapatkan oleh PPA sangat kecil dan tidak sesuai dengan aset yang dibebankan hak tanggungannya atas nama PPA. PPA juga keberatan dengan ketentuan kurator yang mendapatkan pembagian dari penjualan bundel pailit.
PT. Perusahaan Pengelola Aset (PPA) mempersoalkan rencana pembagian bundel pailit itu karena menilai bagian yang akan didapatkan oleh PPA sangat kecil dan tidak sesuai dengan aset yang dibebankan hak tanggungannya atas nama PPA. Corporate Secretary PPA, Edi Winanto, mengatakan bahwa PPA seharusnya mendapatkan hak sejumlah Rp9,5 miliar sesuai dengan nilai hak tanggungan, bukan hanya Rp1 miliar lebih. “Keberatan PPA terhadap pembagian harta Kertas Leces karena PPA hanya mendapatkan bagian Rp1 miliar lebih, padahal harta yang dibagi adalah harta hasil penjualan aset tanah di Jalan radio Dalam yang dibebani hak tanggungan atas nama PPA,” kata Edy kepada Bisnis, Sabtu (4/5).
Dengan total dana yang didapatkan dari bundel pailit yang laku terjual lebih dari Rp1 miliar, menurutnya PPA sebagai pemegang hak tanggungan semestinya menerima Rp9,5 miliar. Tak hanya itu, PPA juga keberatan dengan ketentuan kurator yang mendapatkan pembagian dari penjualan bundel pailit. “Di dalam daftar pembagian harta ada komponen biaya kurator, padahal yang melakukan eksekusi hak tanggungan adalah PPA dan kurator tidak melakukan apa-apa terkait dengan pelaksanaan eksekusi. Oleh karena itu, PPA keberatan terhadap fee yang diberikan kepada kurator,” tuturnya.
Adapun, aset itu adalah sebidang tanah dengan luas 623 meter persegitermasuk bangunan di atasnya sesuai dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), Jalan Radio Dalam IV/No. 5 Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran baru, Jakarta Selatan. Dihubungi terpisah, anggota kurator Kertas Leces, Anggi Gitaharani mengatakan pihak kurator adalah pemilik hak atas penjualab atas tanah dan bangunan tersebut karena lelang dilakukan pada 11 Desember 2018 dan melewati masa insolvensi. “Permohonan lelang memang waktu itu dari PPA dan diajukan dalam masa insolvensi. Tetapi, harus diingat, lelang dilaksanakan pada 11 Desember 2018 yang sudah melewati masa insolvensi. Masa insolvensi itu berakhir pada 25 November 2018. Jadi, penjualan ada di pihak kurator, buktinya uang hasil lelang disetorkan ke rekening kurator-kan.”
PENGUMUMAN
Sebelumnya, kurator Kertas Leces telah mengumumkan bahwa sebagian aset perusahaan yang merupakan bundel pailit segera dibagian kepada sejumlah kreditur. Pengumuman itu sudah disampaikan oleh kurator di media massa dan bundel pailit yang dibagikan adalah tahap awal yang berasal dari lelang dan sisanya adalah uang tunai. Adapun, rencana pembagian bundel pailit tersebut diumumkan pada Selasa (30/4) dan diberikan kesempatan selama lima hari kepada kreditur untuk menyampaikan keberatan atas daftar pembagian bundel pailit tersebut. Apabila tidak ada keberatan, lanjutnya, kurator bisa membagi bundel pailit pada Mei 2019.
“Bundel itu bangunan yang terjual di Jalan Radio Dalam IV/No. 5 Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran baru, Jakarta Selatan, dan ada uang tunai berasal dari Kerta Leces. Pembagian tahap ini sesuai Pasal 188 UU Kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan persetujuan dari hakim pengawas,” jelasnya. Namun, karena ada keberatam dari PPA, lanjutnya, pihak akan menunggu putusan dari Pengadilan Niaga Surabaya terakit dengan pelaksanaan pembagian harta tersebut.
Pembagian harta tersebut diberikan kepada kreditur preferen, yakni kantor pajak dengan tahap pertama menerima Rp500 juta dan para eks karyawan Kertas Leces sebanyak Rp2 miliar. “Sebagian dulu dibagikan, nanti tahap ini yang pertama, kreditur konkuren dan separatis tidak dapat. Nanti tahap selanjutnya, karena mesin-mesin, tanah, dan kendaraan sedang di-appraisal (taksir),” ujarnya. Kertas Leces resmi berstatus pailit setelah ajelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan permohonan pembatalan homologaso perdamaian oleh 15 karyawan perusahaan milik negara buatan kertas itu.
Perusahaan itu, sebelumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA, supaya pembatalan homologasi perdamaian berujung pailit dibatalkan karena perseroan sedang dalam agenda restrukturisasi utang. Kertas Leces dalam proposal perdamaiannya menyanggupi akan merestukturisasi utanya senilai Rp2,12 triliun dari total tagihan yang berasal dari 431 kreditur. Nilai itu terdiri dari Rp747,86 miliar yang dipegang kreditur preferem dengan grace period pembayaran selama lima tahun dan waktu pembayaran empat puluh lima tahun. Sementara itu, sebanyak Rp1,15 triliun milik kreditur separatis dan Rp222,73 miliar milik kreditur konkuren.
Pembatalan homolagi perdamaian bermula ketika terjadi perdamaian perkara PKPU No. 05/PKPU/2014/PN.Niaga.Sby pada 18 Mei 2015, antara termohob Kreditur Kertas Leces dengan para kreditur.
Putusan pembatalan homologasi dengan perkara No. 01/Pdt.Sus.Pembataln Pembayara/18/PN.Niaga.Sby itu dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada 25 September 2018. Pengadilan memerintahkan kepada para pihak, termasuk termohon, untuk melaksaan isi perjanjian perdamaian.
JEJAK PAILIT KERTAS LECES
17 Juli 2014
Kertas Leces dimohonkan PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya.
• Pemohon: PT. Lautan Warna Sari
• Termohon: PT. Kertas Leces
• No. perkara: PKPU No. 5/PKPU/2014/PN.Siaga.Surabaya
• Utang kepada Lautan Warna Sari Rp11,20 miliar
Daftar Kreditur:
• 4 Kreditur Separatis
• 18 Kreditur Konkuren.
• 3 Kreditur preferen (pajak, gaji, dan pesangon karyawan, Kementrian Keuangan)
Total tagihan Rp2,12 triliun mencakup:
• Separatis: Rp1,15 triliun
• Konkuren: Rp222,73 miliar
• Preference: Rp747,86 miliar
18 Mei 2015
Homologasi perdamaian
25 September 2018
Pengadilan memutuskan menerima permohonan pembatalan homolagasi dan Kertas Leces berstatus pailit.
Lima belas karyawan Kertas Leces mengajukan pembatalan homolagi No. 01/Pdt.Sus. Pembatalan Pembayaran/18/PN.Niaga.Sby.
Kertas Leces mengajukan PK No 43K/Pdt.Sus-Pailit/2009.
28 Maret 2019
Permohonan PK di tolak Mahkamah Agung RI
Yanuarius Viodeogo