Bisnis, Jakarta – Pemerintah memperketat pemberian fasilitas fiskal dan atas impor perusahaan batubara yang skema Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Batu bara

Pengetatan tersebut dilakukan sejalan dengan UU Minerba yang mendorong migrasi kontrak ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Dalam PMK No.116/PMK.04/2019, otoritas memerinci bahwa ketentuan pemberian fasilitas fiskal selain harus mencantumkan pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam KK dan PKP2B, kontraktor juga wajib menyertakan jangka waktu penyerahannya.

Ketentuan ini juga berlaku bagi kontraktor yang ingin mendapatkan fasiilitas fiskal berupa pembebasan PPN. Intinya, baik fasilitas berupa pembebasan bea masuk maupun pembebasan masing-masing kontraktor perlu mencantumkan jangka waktu dalam kontrak.

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan, kebijakan ini diterapkan bagi kontrak-kontrak KK dan PKP2B yang berakhir dan beralih ke skema IUPK.

Namun, dia menyangkal jika aturan ini dikatakan membatasi perolahan fasilitas fiskal perusahaan batubara. “Makanya di PMK-nya diatur juga pemindahtanganan dan pemusnahan barang fasilitas eks KK dan PKP2B yang telah beralih menjadi IUPK.

Dengan ketentuan baru itu, perusahaan batubara yang masih menggunakan skema KK dan PKP2B penerimaan pembebasan bea masuk dan PPN dibatasi sejak penandatanganan kontrak hingga tahun ke-10 dari kegiatan operasi produksi.

Kendati demikian, pembebasan bea masuk tersebut bisa tetap diberikan sampai dengan berakhirnya masa kontrak kepada 4 jenis kontrak.

Pertama, kontraktor PKP2B yang kontraknya ditandatangani sebelum tahun 1990. Kedua, kontraktor PKP2B yang kontraknya mencantumkan ketentuan mengenai pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka PKP2B.

Ketiga, kontraktor PKP2B yang kontraknya tidak mencantumkan ketentuan mengenai jangka waktu pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk. Keempat, kontraktor PKP2B yang barang impornya merupakan barang milik negara (BMN).

Selain masalah mengenai fasilitas fiskal, dalam ketentuan baru juga memerinci skema pemindahtanganan barang. Salah satunya, terkait permohonan izin pemindahtanganan harus dilakukan secara elektronik melalui sistem Indonesia National Single Window (SINSW) atau Portal DJBC.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo menyebut beleid baru soal pembatasan fasilitas fiskal atas impor bagi kontrak KK dan PKP2B merupakan konsekuensi dari pelaksanaan UU Minerba.

Menurutnya, seharusnya saat ini seluruh aktivitas pertambangan yang ada didasarkan pada IUPK. Sehingga hal-hal khusus yang didapatkan dalam kontrak tidak bisa dipakai lagi. “seharusnya kita sudah full di rezim IUP. Maka KK dan PKP2B tunduk pada ketentuan di rezim IUP.

MENDUKUNG

Namun, Prastowo juga memahami bahwa saat ini perusahaan-perusahaan batubara dalam posisi yang kurang menguntungkan. Oleh karena itu, pemerintah tetap perlu mendukung kelangsungan sektor tersebut.

“memang mungkin perlu tetap support, setidaknya atas apa yang dulu menjadi fasilitas, tetap bisa mendapatkan kemudahan sepanjang mendukung perekonomian nasional”.

Dalam catatan Bisnis, pemerintah akan mempercepat masa pengajuan perpanjangan kontrak tambang bagi 68 perusahaan yang berstatus PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) menjadi tahun sebelum kontrak berakhir.

Sebagai konsekuensinya, sejumlah ketentuan penerimaan negara dari sektor itu juga akan disesuaikan dan perusahaan harus berubah status menjadi IUPK.

Dalam draf revisi keenam PP No. 23/2010 tentang pelaksanaan Kegiatan Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, tertulis pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) bisa mengajukan perpanjangan kontrak paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum kontrak berakhir.

Selain itu, pemerintah juga tengah menyusun PP terkait perlakuan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dibidang usaha pertambangan batubara.

Informasi yang dihimpun Bisnis menyebutkan, dalam rancangan PP tentang perlakuan perpajakan terhadap pertambangan batubara tersebut, penentuan tarif PPh badan disesuaikan dengan ketentuan dalam UU No.4/2009 tentang Minerba, yang menyebutkan bahwa perusahaan tambang batubara yang memegang izin usaha pertambangan (IUP) atau IUPK wajib membayar pendapatan negara maupun pendapatan daerah. Pendapatan Negara dalam hal ini adalah penerimaan pajak dan PNBP.

Untuk penerimaan pajak, yang menjadi kewenangan pemerintah ditentukan sesuai dengan aturan perpajakan. Dalam hal wajib pajak badan, tarif yang akan dikenakan sesuai UU PPh sebesar 25%.

Pemerintah mengubah skema fasilitas fiskal atas impor perusahaan batubara yang masih menggunakan skema kontrak karya dan perjanjian kerja sama pengusahaan batubara. Namun Ditjen Bea dan Cukai menyanggah jika dikatakan kebijakan membatasi perolehan fasilitas fiskal bagi perusahaan batubara.

Point Baru

1) Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka KK dan PKP2B hanya dapat diberikan kepada kontraktor yang kontraknya mencantumkan pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka KK dan PKP2B.

2) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang dalam rangka KK dan PKP2B hanya dapat diberikan kepada kontraktor yang kontraknya mencantumkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang dalam rangka KK dan PKP2B.

Point Baru

Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka KK atau PKP2B dapat diberikan kepada:

a) Kontraktor yang kontraknya mencantumkan ketentuan mengenai pemberian pembebasan atau kekeringan bea masuk atas impor barang dalam rangka KK dan PKP2B.

b) Kontraktor yang kontraknya mencantumkan ketentuan mengenai jangka waktu pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka KK dan PKP2B.

Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang Kena Pajak dalam rangka KK dan PKP2B dapat diberikan kepada:

a. Kontraktor yang kontraknya mencantumkan ketentuan mengenai pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajak dalam rangka KK atau PKP2B.

b. Kontraktor yang kontraknya mencantumkan ketentuan mengenai jangka waktu pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajak dalam rangka KK atau PKP2B.

Pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam kontrak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *