JAKARTA-Pemerintah diharapkan melibatkan semua pihak termasuk para advokat pajak sebelum menerbitkan suatu produk peraturan pajak.

 Pasalnya, sering terjadi disharmonisasi antarperaturan mengenai perpajakan yang menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat yang tajam antara penyidik pajak dengan para advokat yang mendampingi kliennya dalam perkara perpajakan.

 Joyada Siallagan, Presiden Ikatan Penasehat Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI) mengatakan bahwa peraturan yang ada mulai dari peraturan menteri, keputusan dirjen dan aturan lain yang mengalami disharmonisasi tersebut tidak terhitung jumlahnya.

 Karena itu, pihaknya berharap agar pemerintah mau melibatkan para advokat pajak sebelum menyusun suatu peraturan.

 “Kami juga sudah sepakat sesuai pembicaraan kami secara lisan dengan pemangku kepentingan di Ditjen Pajak. Kami berkewajiban sebagai juris atau ahli hukum untuk memberikan masukan supaya peraturan-peraturan mengenai pajak jangan sampai disharmonisasi dan menyebabkan pada tataran pelaksana bertabrakan dengan orang-orang juris,”ujarnya seusai diskusi Tindak Pidana Litigasi dan Penegakan Hukum Pajak, Senin (28/1).

 Dia memberikan contoh disharmonisasi peraturan mengenai perpajakan dapat dilihat dari pengenaan pajak penghasilan (PPh) Final 0,5% bagi UMKM yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2018. Semestinya, kata dia, UMKM tidak mutlak dikenakan PPh Final tersebut.

 “Harus syarat alternatif tapi dengan adanya peraturan tentang UMKM, misalnya, kalau omzetnya Rp4,8 miliar langsung dikenakan pajak tanpa melihat apakah perusahaan ini mengalami kerugian atau tidak,” tuturnya.

 Ketentuan tersebut, lanjutnya, bertentangan dengan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan khususnya pada Pasal 28 UU No.16/2009 yang mewajibkan adanya pembukuan yang jika ditemukan adanya kerugian, tidak dikenakan PPh Final.

 Joko Sri Widodo, pengajar pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Jakarta mengatakan, seorang advokat pajak mestinya memiliki beberapa keterampilan seperti penelusuran dokumen guna memperoleh data yang tepat dan benar ketika mendampingi kliennya. (M.G. Noviarizal Fernandez)

Sumber: Bisnis Indonesia, 29 Januari 2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *