Bisnis, JAKARTA—– Upaya ruben Samuel Onsu dalam memperebutkan merek bernama Bensu melawan pengusaha restoran asal bandung Jessy Handalim harus kandas karena pengadilan tidak menerima gugatan tersebut. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya menyatakan bahwa gugatan Ruben Onsu (Penggugat) tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard yang diputuskan pada 7 Febuari 2019 lalu.
Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada penggugat,” kata hakim ketua Robert dalam amar putusannya dikutip Bisnis, Kamis (27/6). Saat di konfirmasi, direktur Merek dan Indikasi Geografis Fathlurachman mengatakan, Ruben Onsu kalah dalam perebutan merek tersebut tetapi akhirnya membeli merek Bensu kepunyaan Jessy Halim sebagai pendaftar pertama di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). “Ya [gugatan tidak diterima] tapi akhirnya merek bensu yang pendaftar pertama [ Jessy Halim)dibeli ruben Onsu. Itu sekarang dialihkan [ Jual beli merek dalam UU Merek],’’ kata Fathlurachman.
Menurut dia , Mekanisme dan harga jual merek Bensu antara Ruben Onsu dan Jessy Halim itu tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak. Pengamat Hak Kekayaan Intelektual Seruri El Haque mengatakan ,ada dua upaya hukum untuk memperebutkan merek yakni melalui pengadilan dan peralihan atau jual beli. “Kalau melihat kasus Ruben Onsu, ini Jual beli pengalihan membeli merek dari pemilik pendaftar pertama Bensu di DJKI. Itu sah sah saja , tetapi setelah ada peralihan itu si Ruben Onsu harus langsung mendaftarkannya ke DJKI,” kata Seruri. Dia menjelaskan komponen yang dibeli oleh Ruben Onsu terhadap merek Bensu sebagi objek hukum mencakup nama, logo, identitas barang tersebut.
Menurutnya Ruben Onsu tidak perlu mengganti biaya promosi atas merek Bensu yang dikeluarkan Jessy Halim. Namun demikian, Seruri menjelaskan belum tentu sebuah nama bisa dinyatakan dikenal orang banyak kalau belum didaftarkan di DJKI.
Sumber: Bisnis Indonesia, 28 Juni 2019