Oleh:
DR (C) Joyada Siallagan, SE, SH, MH, CTA, CITA
Presiden IKHAPI (Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia)
Sumber: Ombudsmen Indonesia Edisi Bln November 2018
Pertanyaan:
Saya seorang Advokat domisili di Surabaya, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan Advokat untuk mendampingi wajib pajak dalam menghadapi sengketa pajak, namun demikian saya masih bingung dan kesulitan untuk membedakan upaya hukum Banding dan Gugatan di Peradilan Pajak. Mohon penjelasannya.
M. A. Baskoro G, SH
Jawaban:
Latar Belakang adanya Banding atau Gugatan adalah berawal dari adanya sengketa pajak, yaitu perbedaan pendapat antara wajib pajak dan fiskus. Kemudian Wajib Pajak mengajukan keberatan. Dalam penyampaian perbedaan pendapat dan keberatan yang dimaksud harus dilakukan secara tertulis sebagai bukti bagi upaya pembuktian selanjutnya kepada pengadilan pajak dengan mekanisme Banding atau Gugatan atas Tagihan Pajak Terutang. Untuk menentukan Upaya Hukum Banding atau Gugatan Perlu Kejelian dan Kecakapan seorang Tax Advisor dan Tax Attorney. Untuk itu akan dijelaskan perbedaan Banding dan Gugatan.
Pengertian Banding dan Gugatan
Banding adalah: berdasarkan pasal 1 angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut: “Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”.
Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak definisi Gugatan adalah sebagai berikut “ Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”
Perbedaan Banding dan Gugatan
Banding
Dasar hukum Pasal 27 UU KUP;
Yang disengketakan adalah Surat Keputusan Keberatan;
Surat balasan dari permohonan banding adalah Surat Uraian Banding;
Jangka waktu menyelesaikan Surat Uraian Banding adalah 3(tiga) bulan;
Ada sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding apapun keputusannya;
Putusan jangka waktu 12 bulan
Gugatan
Dasar Hukum Pasal 23 UU KUP;
Yang disengketakan prosedur pelaksanaan dan penerbitan surat-surat keputusan;
Surat balasan dari pengajuan Gugatan adalah Surat Tanggapan
Jangka waktu menyelesaikan Surat Tanggapan adalah 1(satu) bulan;
Tidak ada sanksi;
Putusan jangka waktu 6 bulan
Persyaratan Banding
Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak
Banding diajukan dalam jangka waktu 3(tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Terhadap 1(satu) keputusan diajukan 1(satu) Surat Banding
Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding
Pada Surat Banding dilampirkan Salinan keputusan yang dibanding
Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%
Yang dimaksud utang pajak aquo adalah sejumlah yang disetujui pada saat closing conference
Gugatan
Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak
Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak adalah 14(empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.
Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 adalah 30(tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat.
Terhadap 1(satu) pelaksanaan penagihan atau 1(satu) keputusan diajukan 1(satu) Surat Gugatan.
Proses Persidangan Banding
Setelah Permohonan Banding diterima, Pengadilan Pajak meminta Surat Uraian Banding(SUB) dalam jangka waktu 14 hari kepada Fiskus(Terbanding).
Salinan SUB dikirim PP kepada Pemohon Banding dalam jangka waktu 14 hari.
Terbanding menyerahkan SUB kepada PP dalam waktu 3 bulan sejak tanggal kirim permintaan.
Salinan Bantahan dikirim PP kepada Pemohon Banding dalam waktu 14 hari sejak diterima surat Bantahan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.
Pada Surat Banding dilampirkan Salinan keputusan yang dibanding.
Proses Persidangan Gugatan
Setelah Gugatan diterima, Pengadilan Pajak meminta Surat Tanggapan dalam jangka waktu 14 hari kepada Fiskus(Tergugat) .
Salinan Surat Tanggapan dikirim PP kepada Penggugat dalam jangka waktu 14 hari.
Tergugat menyerahkan Surat Tanggapan kepada PP dalam waktu 1 bulan sejak tanggal kirim permintaan.
Penggugat menyerahkan Surat Bantahan atas Tanggapan Tergugat dalam jangka waktu 30 hari, sejak tanggal diterima.
Salinan Bantahan dikirim PP kepada Penggugat dalam waktu 14 hari sejak diterima surat Bantahan
Penutup
Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak, oleh karena itu upaya hukum yang dilakukan terhadap putusan banding maupun putusan gugatan pengadilan pajak adalah Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Upaya Penyelesaian Sengketa Pajak melalui Pengadilan Pajak dengan Banding harus dilakukan setelah ada Surat Keputusan Keberatan, sedangkan gugatan dapat dilakukan ke Pengadilan Pajak mengenai proses pelaksanaan penagihan atau terhadap gugatan berdasarkan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.