Bisnis, JAKARTA- Zhejiang Chint Electrics Co.Ltd. mengajukan gugatan pembatalan merek Chint yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan nama Huang Yang Wu.
Perusahaan asal China itu menuntut kepada pengadilan dengan perkara No. 40/Pdt.sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst Supaya merek Chint yang telah terdaftar di DJKI dengan No. IDM000559907 pada 18 Juli 2017 dikelas 9 dihapus oleh DJKI. Berdasarkan data sistem Informasi penulusuran Perkara (SIPP), sebagai turut tergugat adalah DJKI. Gugatan itu terpaksa dilakukan oleh penggugat, karena dari berkas yang diterima Bisnis, Penggugat sedang mendaftarkan permohonan atas merk Chint di DJKI dengan agenda No. D))2019010896 atas nama Zhejiang Chint elektrics sehingga dinilainya berhak mengajukan gugatan pembatalan merek secara a quo.
Felix M. Tambunan , Kuasa Hukum penggugat menyebutkan, gugatan a quo adalah persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal Chint dimiliki penggugta telah terdaftar setidaknya di 80 negara. “Permohonan pendaftaran merek pertama kali diajukan di China pada 1998 dan Chint bukan kata umum dalam Bahasa inggris tetapi kata chint adalah ciptaan penggugat menggunakan suatu nama dengan Bahasa Inggris “, kata Pengacara penggugat kepada Bisnis , baru baru ini. Sementara itu menurutnya ,Permohonan pendaftaran merek Chint milik penggugat di China pada 1998. Adapun, dalam persamaan merk Chint, tetapi memakai bentuk unik dari kombinasu huruf F dan I dalam kata Chint tersebut. Merek itu ditambah dengan huruf kanji.
Keberatan lainnya adalah tergugat mendaftarkan merek dikelas 9 mencakup kabel listrik, soket listrik, switch listrik, distribution boxes atau pendistribusian listrik, circuit breakers atau saklar pemutus tenaga listrik. Menurut penggugat , dikelas itu tidak ada hubungan dengan bisnis tergugat di Indonesia. Pasalnya, kata Penggugat, bisnis tergugat adalah pembuatan lantai dan melaminasi dinding untuk mendekorasi rumah dengan menggunakan nama Homega. Sementara itu, Penggugat adalah pembuat dan distributor perangkat listrik bertegangan rendah dengan produk utama perangkat distribusi jaya, perangkat terminal, perangkat control, perangkat catu daya , perangkat elektronik, instrumentasi, peralatan listrik konstruktif, sistem control, modul surya, dan lainnya. Produk-produk tersebut oleh penggugat dijual dipasar domestic dan pasar internasional. Diindonesia, anak perusahaan penggigat adalah PT Chint Indonesia menggunakan nama Chint untuk perlengkapan listrik guna memenuhi kebutuhan perusahaan dan bangunan diberbagai kota di Indonesia.
Direktur merek dan Indikasi Geografis Kemenkum dan Ham Fathlurachman mengatakan, pihaknya mengikuti persidangan atas perkara tersebut. “Kalau gugatan ke Pengadilan itu sudah kewenangan hakim,”kata dia singkat kepada Bisnis. (Yanuarius Viodeogo).