Bisnis, JAKARTA- Dewi Nilasari gagal mendapatkan merek dagang Novec, Setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pengusaha asal Jakarta itu. Dalam putusannya, MA tidak menerima permohonan kasasi dari Dewi Nilasari yang tidak puas terhadap putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menetapkan merk Novec adalah milik 3M Company, perusahaan dari Minnesota, Amerika Serikat. “Menolak permohonan kasasi dari Permohonan Kasasi Dewi Nilasari. Menimbang putusan Pengadilan Niaga pada Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang” kata majelis hakim yang diketuai Mahdi soroinda Nasution dari berkas yang dikuti Bisnis, Kamis (23/5).

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa merek Novec milik 3M Company adalah merek terkenal yang terdaftar dibeberapa negara antara lain Amerika Serikat, China, jepang, Singapura, dan lain-lain. Selain itu, merek milik 3M Company a quo telah digunakan di AS pertama kali pada 9 Desember 1999 dan terdaftar pad 12 Juni 2007 dan terdaftar diindonesia sejak 8 oktober 2007. Adapun, permohonan kasasi dengan No. 160/K/Pdt.Sus HKI/2019 itu telah diputuskan MA pada 21 Febuari 2019. Sebagai hakim anggota adalah I Gusti Agung Sumanatha dan /hamdi. Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) antara Dewi Nilasari dan 3M Company bermula dari gugatan yang dilayangkan 3M company bermula dari gugatan yang dilayangkan 3M Company (penggugat) terhadap Dewi Nilasari (tergugat) dalam perkara merk No.12/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst, pada 28 maret 2018. Perusahaan 3M Company menggugat Dewi Nilasari karena merupakan pemakai petama dan pemilik satu-satunya atas merek Novec di Indonesia dan sebagai merek terkenal. Penggugat menyatakan , merek Novec 1230 yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) milik tergugat memiliki persamaan dengan merk nya. Oleh karena itu, Penggugat dalam gugatannya meminta supaya turut tergugat (DJKI) membatalkan dan menghapus merk yang telah terdaftar di DJKI. Adapun merek Novec 1230 yang terdaftar di DJKI terdapat tiga nomor pendaftaran yakni IDM 000487501 dikelas 9. Kelas ini mencakup pesawat dan perkakas ilmu pengetahuan, pelayaran, penelitian, listrik, potret, kinematografi, timbang, ukur, sinyal, pengawasan, pertolongan dan Pendidikan, dan lainnya.

Selanjutnya, pedaftaran IDM 000487594 dikelas 35, mencakup periklanan, management usaha, administrasi usaha dan fungsi kantor. Nomor pendaftaran terakhir oleh tergugat IDM 000487620 dikelas 38 meliputi telekomunikasi. Dalam gugatan tersebut, pihak 3M Company tidak menuntut ganti rugi materiel dan imateril terhadap dewi Nilasari.

Dalam perjalanan waktu, pengadilan memutuskan perkara tersebut yang amar keputusannya, mengabulkan mengabulkan gugatan keseluruhan 3M Company.

Yanuarius Viodeogo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *