Bisnis, JAKARTA – PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung akhirnya terlepas dari belenggu restrukurisasi utang via pengadilan, menyusul disetujuinya proposal perdamaian oleh mayoritas kreditur. Dalam rapat kreditur yang beragendakan pemungutan suara pada 5 November 2019, sebanyak 89% kreditur konkuren dari 100% kreditur separatis menyetujui proposal perdamaian yang diajukan oleh perusahaan pengembangan dan pengelolaan kawasan industri itu.

Pengurus PKPU PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Herlin Susanto mengatakan bahwa pengadilan menyatakan sah dan mengikat secara hukum perdamaian terhadap perusahaan perusahaan itu berdasarkan Pasal 288 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). “Iya sudah damai, pembahasan dan sekalian voting pada 5 November 2019 dan pengesahan perjanjian perdamaian oleh majelis hakim pada 8 November 2019. Saat voting, sebanyak 89% sekian kreditur konkuren setuju dan 100% kreditur separatis setuju,” kata Herlin kepada Bisnis, Rabu (20/11).

Dia mengatakan, kreditur menyetujui perjanjian perdamaian dari JIEP karena debitur menunjukkan komitmen good corporate governance (GCG) kepada kreditur. Selain itu, menurutnya, tidak ada masalah dengan kondisi keuangan JIEP. “Secara finansial JIEP masih sangat bagus,” tuturnya. Bahkan, imbuhnya debitur juga menyatakan akan segera membayar lunas utang-utangnya kepada para kreditur setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Namun, catatan memenuhi syarat-syarat perjanjian awal. “Tidak ada grace period, jadi utang kepada kreditur akan dibayar lunas setelah 14 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Harapan kami pengurus, masing-masing baik kreditur dan debitur memenuhi kesepakatan sesuai dengan perjanjian perdamaian,” katanya.

Terpisah, Direktur Utama JIEP Landi R. Mangaweang mengapresiasi kesepakatan perdamaian yang terjadi antara perusahaan dipimpinnya dengan seluruh kreditur separatis dan konkuren. “Mewakili manajemen JIEP, saya mengucapkan terima kasih kepada kreditur karena menyambut baik proposal perdamaian yang diajukan JIEP,” ujar Landi. Setelah proses restrukturisasi utang selesai, dia berharap agar sinergitas dan kerja sama antara JIEP dan para kreditur tetap berlanjut. Sebagai perusahaan pengembang, imbuhnya, JIEP sedang berkonsentrasi mendukung iklim investasi di bidang manufaktur di Indonesia terus membaik dengan membangun secara bertahap sejumlah proyek.

Menurutnya, dalam rencana jangan panjang perusahaan (RJPP) 2019-2023, perusahaan sedang mencanangkan proses transformasi organisasi dan re-masterplan kawasan industri yang telah disetujui oleh pemegang saham. Sementara itu, Direktur Keuangan JIEP mengatakan berhasilnya JIEP lolos dari belenggu PKPU karena perusahaan menunjukkan komitmen praktik-praktik tata kelola perusahaan baik atau good corporate governance (GCG) kepada kreditur. “Sesulit apapun kondisinya, kami menjunjung tinggi GCG. Kami mengapresiasi corporate legal, financing accounting, dan seluruh karyawan JIEP (sehingga JIEP lolos PKPU). Mayoritas kreditur konkuren sebanyak 89,35% suara mendukung penuh JIEP, bahkan kreditur separatis Bank Mandiri 100% menolak JIEP pailit,” ujarnya.

JIEP dibelenggu PKPU setelah permohonan PKPU dari PT. Menara Setia dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menara Setia mengajukan permohonan PKPU dengan perkara No. 186/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst pada 29 Agustus 2019. Menara Setia sebagai kreditur terpaksa mengajukan permohonan PKPU terhadap JIEP untuk menagih utang senilai Rp2 miliar.

TAGIHAN

Setelah menjalani verifikasi tagihan utang, JIEP diketahui menggenggam tagihan sebanyak Rp63-an miliar yang tersebar di satu kreditur separatis yakni PT. Bank Mandiri Tbk. sebanyak Rp20-an miliar. Sisanya sebanyak Rp43 miliar ada pada 48 kreditur konkuren.

Saat itu, Corporate Secretary PT. JIEP Purwati mengatakan bahwa JIEP akan menghormati dan menerima apapun keputusan pengadilan, termasuk putusan PKPU Sementara tersebut. “Kami yakin terlepas dari PKPU Sementara ini dengan Menara Setia. Kami yakin JIEP mampu untuk menyusun rencana perdamaian dan membahasnya dengan para kreditur. Selama proses PKPU ini, JIEP tetap beroperasi seperti biasa,” ujar Purwati kepada Bisnis.

Dia menjelaskan pihaknya bukan tidak mampu membayar kewajibannya sesuai dengan perjanjian, tetapi ada proses pembayaran yang harus didukung oleh dokumen yang menyatakan bahwa pekerjaan yang dilakukan kontraktor telah sesuai dengan yang diperjanjikan. “Kinerja keuangan JIEP yang telah ditorehkan selama ini dalam laporan keuangan menunjukkan sangat positif pada 2018 dan meraih kategori sehat dengan tingkat penggolongan AA,” terangnya.

Menurutnya, JIEP masih melakukan proses validasi terhadap hasil pekerjaan PT. Menara Setia dengan melibatkan lembaga independen. Namun demikian, dia menegaskan JIEP dengan itikad baik akan melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai dengan yang telah diperjanjikan, tidak terkecuali kepada Menara Setia. “JIEP menjunjung tinggi good corporate governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional sehari-hari. Dengan semangat GCG itu, JIEP mengedepankan transparasi dan akuntabilitas kontrak termasuk pekerjaan renovasi gedung serba guna oleh Menara Setia,” tutur Purwati.

Dia menjelaskan JIEP terus membangun properti sebagai kelangsungan hidup perusahaan di masa mendatang seperti pabrik siap pakai, perkantoran, pergudangan, transit warehouse, serta sarana usaha industri kecil, dan bangunan pendukung lainnya. Sebelumnya, imbuhnya, JIEP adalah pengelola kawasan industri pertama di Indonesia yang menyediakan tanah kavling industri TKI dan fasilitas industri agar bisa mendukung iklim investasi di bidang manufaktur Tanah Air.

Perusahaan pengembang dan pengelola kawasan industri yang sahamnya dimiliki oleh BUMN dan Pemprov DKI Jakarta itu masuk dalam belenggu PKPU Sementara pada 27 September 2019 lalu.

Bisnis Indonesia, Kamis, 21 November 2019
Yanuarius Viodeogo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *