Bisnis, JAKARTA – Calon Jemaah umrah yang sekaligus merupakan Kreditur PT Solusi Balad Lumampah akhirnya dapat bernapas lega, setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengesahkan perjanjian perdamaian biro perjalanan umrah tersebut. Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 26 Juli 209 lalu mengadili bahwa hasil pemunggutan suara antara para Kreditur dan PT Solusi Balad Lu, mampah (SBL) sebagai debitur yang diselenggarakan pada 12 Juli 2019 adalah Sah.

Maya Hemyati, salah seorang calon Jemaah , berharap dengan disahkannya perjanjian perdamaian tersebut, dia Bersama suami, orang tua, dan dua anaknya bisa berangkat Umrah. Alhamdulilah berkat perjuangan pengurus, kuasa hukum dan marketing [SBL} saya dan keluarga bis berangkat nanti. Apakah nanti Oktober 2019 atau bulan apa, tidak masalah, yang penting sudah ada diantara Jemaah di PKPU ini yang pasti berangkat, “ kata Maya kepada Bisnis, belum lama ini.

Kuasa hukum para calon Jemaah SBL, Rendy Anggara Putra mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal seluruh proses yang ada setelah homologasi perdamaain agar semua kreditur bisa berangkatat umrah. “Semua [Calon] Jemaah harus berangkat , entah proses memakan waktu, ya kami ikuti, asalkan [calon] jamaah ini berangkat,” kata Rendy. Dia berharap agar semu Kreditur yang terverifikasi bisa diberangkatkan umrah seluruhnya. Untuk itu, dia meminta kepada donator SBL tidak pergi di tenggah jalan ketika baru sebagian para calon Jemaah yang diberangkatkan.

Sementara itu, Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Arifudin menjelaskan tahap selanjutnya adalah transisi menuju persiapan pemberangkatan tahap pertama, “Dalam proposal perdamaian, Oktober ini pemberangkatan pertama minimal 250 orang hingga 500 orang berangkat umrah. Tidak ada grace period. Setiap bulan itu, ya maksimal berangkat 500 orang kata Arifudin. Menurut dia, saat agenda pemunggutan suara kreditur separaris yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Setuju dengan proposal perdamaian yang ditawarkan oleh SBL.

Sementara itu para kreditur konkiren mayoritasn dengan suara 96,4 setuju berdamai.Untuk diketahui, perjanjian perdamaian itu bisa terwujud karena dalam proposal perdamaian disebutkan SBL Bersama dengan donaturnya bersedia memberangkatakna umrah para kreditur terverifikasi yang jumlahnya sebanyak 8.750-an.

Dari berkas proposal perdamaian yang dikuti Bisnis, donator yang mengambil alih saham debitur adalah PT MEgah Karya Anugrah yang akan berlanjut pada program tabungan SBL di perbankan, pemberangkatan calon Jemaah, dan penjualan asset debitur. (yanuarius Viodeogo)

Sumber: Bisnis Indonesia, 7 Agustus 2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *