Bisnis, JAKARTA- Produsen Sepeda merek Polygon Bikes, PT Insera Sena diketahui akan mengambil alih seluruh kewajiban utang PT Wijaya Indonesia Makmur Bicycle Industries dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Oleh: Yanuarius Viodeogo (Hukum Bisnis)
Dengan demikian, pabrikan sepeda yang dikenal dengan produk Wim Cycle ini boleh bernafas lega karena dengan kehadiran Insera sena sebagai investor, tentu nya memberikan peluang kepada perusahaan itu untuk terlepas dari belenggu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Riwfaldi Rivai M. Noer, Pengurus PKPU PT Wijaya Indonesia Makmur Bicycle Industries mengatakan, Insera Sena akan mengakuisisi saham dan sekaligus mengambil alih seluruh kewajiban utang Wijaya Indonesia Makmur Bicycle sebagai debitur.
“Sekarang masih tahap due diligence (uji aspek hukum dan keuangan). Agenda terakhir 22 april lalu mendapatkan perpanjangan 60 hari dan sampai 20 juni nanti mereka minta sudah homologasi perdamaian. Dengan bergabungnya Polygon ini bagus ya,” Kata Rivai kepada Bisnis, belum lama ini.
Dia menjelaskan, Kehadiran Insera sena akan menjangkau seluruh segmen sepeda, tidak lagi hanya untuk sepeda kelas menegah ke atas. Dengan demikian, lanjutnya, kehadiran Insera sena diharapkan membangkitkan kembali bisnis Wim Cycle. “Polygon akan selamanya (di Wijaya Indonesia Makmur Bicycle). Dia nanti bukan sekedar investor dan lalu dilepas, tidak begitu. Polygon nanti membesarkan Wim Cycle dan mengembangkan usahanya,”kata Rivai.
Terkait dengan kehadiran investor itu, Menurut Rivai, debitur kedepannya akan mengubah pola pola bisnis perusahaan. Bila sebelum masuk PKPU perusahaan itu lebih banyak memproduksi sendiri sepeda yang akan dijual, yakni sekitar 70% dari keseluruhan, nantinya akan diubah.
“Pada awal sebelum PKPU adalah 70% memproduksi sepeda sendiri dan 30% memperdagangkan produk sepeda lain. Sekarang sebaliknya, sebesar 30% perusahaan produksi sendiri dan 70% menjual produk sepeda merek produsen lain”, tuturnya.
Hal itu pula yang membuat kebutuhan tenaga kerja menjadi berkurang, dari yang sebelumnya perusahaan memperkerjakan 1.200 orang, secara perlahan menyusut jadi 600 orang sampai akhirnya saat ini hanya 100 orang pekerja.
Perubahan pola bisnis itu, imbuhnya, diharapkan bisa membuat keuangan perusahaan menjadi lebih baik, mengingat Wijaya Indonesia Makmur Bycle dinilai sudah memiliki jaringan pasar yang kuat sehingga lebih memudahkan dalam menjual produk-produk sepedanya.
Dihubungi terpisah, Direktur Polygon Bikes William Gozali tidak menampik pihaknya akan menjadi investor Wijaya Indonesia Makmur Bycycle. Namun, dia meminta agar semua pihak mengikuti proses PKPU yang sedang berjalan.
“ Kira-Kira begitu [Produsen Polygon jadi Investor]. Manajemen masih belum mengambil keputusan apa-apa dan masih terus mengkaji, “ujar William kepada Bisnis. Yang jelas, katanya, pihaknya tidak ingin Wijaya Indonesia Makmur Bicycle hilang dari Industri produsen sepeda Tanah Air. “Kami merasa sayang kalau Indonesia harus kehilangan salah satu brand sepeda yang sudah sangat dikenal,’’ tuturnya. Wijaya Indonesia Makmur Bicycle memohon PKPU ke PN Niaga Surabaya dengan perkara No. 47/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Sby, dan terdaftar pada 23 November 2018.
Produsen sepeda ini memiliki utang sebanyak Rp 504,03 miliar dan telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Niaga Surabaya agar di restrukturisasi utangnya.
Pengadilan menunjuk pengurus PKPU untuk membantu merestrukturisasikan utang perusahaan , yang terdiri dari William Eduard Daniel beserta rekannya Maria Margaretha Jusuf dari Kantor Hukum William Soerjonegoro and Partners law Office bersama Rifwaldi Rivai M. Noer dari kantor hukum Rivai and Co Law Firm. Pengadilan dalam putusannya mengatakan, Wim Cycle terbukti memiliki utang sebanyak Rp 504,03 miliar sehingga harus di restrukturisasikan utangnya.
Namun, dalam perjalanan waktu saat proses verifikasi utang PKPU tetap, Wim Cycle menggenggam total tagihan mencapai Rp 546,76 miliar, yang tersebar pada 12 kreditur konkuren Rp 32,65 miliar dan 3 kreditur separatis Rp 514,11 miliar.
Kreditur Separatis terdiri dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT BCA Finance, dan PT Bank HSBC Indonesia.
Penundaan kewajiban pembayaran Utang (PKPU) merupakan salah satu cara kreditur dalam menagih utang kepada debitur. Permohonan PKPU bisa diajukan oleh kreditur maupun debitur itu sendiri. Terdapat dua periode PKPU,yakni PKPU sementara (45 hari) dan PKPU tetap (270 hari). Dalam perkara ini, PT Wijaya Indonesia Makmur Bicycle Industries memohonkan PKPU secara sukarela agar dapat membayar utang-utangnya kepada para kreditur melalui jalur pengadilan.
No. Perkara : No. 47/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Sby
Tanggal Terdaftar : 23 November 2018
Kreditur Konkuren : 9
Tagihan Piutang : Rp 32,27 miliar
Kreditur Separatis : 3
Tagihan Piutang : Rp 524,11 miliar