Babak baru perjalanan bangsa telah dimulai pada 20 Oktober 2019 lalu. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mengucapkan selamat kepada Presiden dan Wakil Presiden yang baru dilantik dan diambil sumpah-nya. Tentu ada keunggulan bagi Presiden terpilih saat ini. Presiden Jokowi dengan mudah dapat melanjutkan program kerja yang telah ada dengan memperbaiki berbagai kelemahan di jilid 1, serta melahirkan program baru sesuai dengan janji serta visinya.
Khusus bagi dunia pertambangan Indonesia, Jokowi bersama Kabinetnya dihadapkan pada tantangan yang cukup berat. Berbagai pekerjaan rumah (PR) untuk Menteri Energi (ESDM) Arifin Tasrif telah menanti. Daya saing investasi dibidang pertambangan harus terus ditingkatkan guna mengejar target pertumbuhan ekonomi secara umum. PR ini, sebenarnya telah terjawab dengan Pidato Presiden saat pelantikan.
Presiden menyampaikan akan melahirkan Omnibus Law, yaitu satu UU yang sekali merevisi UU, bahkan puluhan UU. Penyederhanaan birokrasi yang akan dilakukan besar-besaran. Prosedur yang panjang akan dipotong. Untuk meningkatkan daya saing perlu adanya perbaikan regulasi yg lebih baik, efisien dan berdaya saing tinggi. Kepastian hukum, juga menjadi kunci.
Selanjutnya, agar Indonesia tetap dapat mengoptimalkan sumber daya alam melalui program konservasinya, Pemerintah harus mendorong peningkatan mendorong kegiatan eksplorasi. Ini wajib dilakukan guna menambah neraca cadangan mineral dan batu bara (minerba) dalam mendukung penghiliran industri pertambangan dan peningkatan nilai tambah.
Sebagai gambaran, dengan adanya program penghiliran pertambangan, 42 smelter nikel diperkirakan akan beroperasi pada 2 atau 3 tahun mendatang (sumber Dirjen Minerba).
Untuk mendukung smelter nikel itu, maka diperlukan bahan baku minimal 90 juta ton-100 juta ton bijih nikel (nickel lre) per tahun. Apabila cadangan (sesuai kode KCMI 2017) yang ada saat ini menurut Badan Geologi sebesar 3,5 miliar ton tidak bertambah maka dikhawatirkan cadangan akan habis dalam waktu 35 tahun kedepan. Hal ini akan menggangu operasional smelter, dan lagi-lagi penghiliran akan berumur pendek dan investasi tidak dapat berkembang.
Pembenahan regulasi dan iklim investasi akan meningkatkan daya Tarik investasi.
Hal ini ditambah dengan kondisi geologi Indonesia yang sangat menarik dari potensi ketersediaan minerba. Studi Fraser Institude dan S&P global Market Intelligence, untuk mineral potential index menempatkan Indonesia berada diatas Afrika, Argentina, Brasil dan negara-negara Asean lainnya. Namun, dari sisi aspek iklim investasi (mineral policy index) Indonesia hanya berada sedikit diatas China dan berada dibawah negara pemain utama pertambangan dan bahkan berada dibawah negara Asean seperti Kamboja, Vietnam, Laos, Malaysia, dan Singapura
Koordinasi
Sektor pertambangan, tentu tidak hanya berkaitan dengan Kementrian ESDM semata. Pertambangan juga erat hubungannya dengan sektor Lingkungan dan Kehutanan, serta perindustrian dan Keuangan.
Selain itu, sektor ini juga didukung oleh Kementrian Perdagangan, Tenaga kerja dan Penegak Hukum. Oleh karena itu, koordinasi dan sinergi antar Lembaga menjadi satu keharusan. Jangan sampai terjadi tumpeng tindih kebijakan dan program, apalagi sampai bertentangan.
Hubungan yang paling erat secara operasional adalah Kementrian ESDM dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dari sisi akses lahan misalnya, mustahil mendapatkan informasi tentang kekayaaan alam terutama minerba jika tidak melibatkan KLHK, sebab tidak sedikit Kawasan yang berada dikawasan hutan. Seharusnya seluruh wilayah NKRI adalah wilayah eksporasi pertambangan sehingga pemerintah dapat menugaskan badan-badan penelitian, baik negeri maupun swasta guna melakukan inventarisasi sumber daya minerba. Pusat data dari kegiatan ini akan dapat digunakan untuk rencana jangka panjang.
TAMBANG ILEGAL
Tambang illegal atau yang sering disebut peti masih beroperasi hampir diseluruh wilayah Indonesia. Ini tidak boleh dibiarkan. Disatu sisi tambang illegal ini mempekerjakan jumlah manusia yang terhitung banyak karena keterbatasan dunia kerja formal yang tersedia. Namun disisi lain, tambang illegal mendatangkan dampak negatif kepada masyarakat dan lingkungan hidup. Dari sisi keuangan, pemerintah pusat dan daerah sama sekali tidak menerima manfaat langsung.
ENDOWMENT FUND
Endowment fund atau dana abadi di bidang pemanfaatan sumber daya alam yang tidak terbarukan adalah dana abadi untuk kemanfaatan generasi mendatang. Hal ini merupakan pengejawantahan Pasal 33 UUD 1945 untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dana abadi ini bersumber dari pendapatan pengusahaan sumber daya alam tidak terbarukan seperti mineral dan batu bara. Dana pokoknya tidak boleh diambil sampai kapanpun dan hanya hasil pengembangan usahanya saja yang dimanfaatkan untuk pengembangan energi batu terbarukan, pengembangan sumber daya manusia, kesehatan dan lainnya.
Dasar pertimbangan untuk pembentukan Dana Abadi ini adalah menghindari kutukan sumber daya alam (natural resourses curse) atau disebut juga paradox of plenty (Auty,1993), meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat, pengembangan sumber daya manusia, menghindari konflik sosial dan kerusakan lingkungan, mencegah pemborosan pembelanjaan dan mencegah tingkat korupsi.
Terakhir, tidak kalah penting adalah penyelesaian revisi UU Minerba dengan pembahasan yang komprehensif serta melibatkan pelaku atau pemangku kepentingan pertambangan.
Revisi harus dapat mengejawantahan Pasal 33 UUD 1945, prinsip konservasi sumber daya minerba secara luas, peningkatan kegiatan eksporasi, hilirisasi, daya tarik investasi, dan lain lain. Semoga tugas berat Kabinet Indonesia Maju dapat diselesaikan dengan baik menuju sektor pertambangan untuk kemakmuran bangsa dan negara.