Bisnis,JAKARTA-PT Bangun Mega Lestari akhirnya bisa meneruskan serta mengembangkan bisnis perhotelannya,setelah berhasil lolos dari belenggu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Berdasarkan rapat bersama kreditur dengan agenda pemungutan suara (voting) yang berlangsung Rabu (3/7) siang, dari 23 Kreditur yang hadir, seluruhnya menyatakan setuju terhadap proposal perdamaian yang disodorkan oleh Bangun Mega Lestari (Debitur).
Dengan demikian, proses restrukturisasi utang pengembang perhotelan itu dibawah pengawasan pengadilan berakhir sudah. Pengurus PKPU Bangun Mega Lestari Resha Agriansyah mengatakan , para kreditur ingin berdamai karena kreditur dinilai mampu membayar utang-utangnya. Debitur, lanjutnya,sedang dalam penjajakan kepada para mitra kerjanya untuk mengisi Lounge hotel, dan pendapatnya digunakan untuk menyicil utang-utangnya kepada kreditur. “Tadi sudah rapat kreditur, agendanya pembahasan proposal perdamaian sekaligus voting. Seluruh kreditur setuju. Setelah hasil voting ini,akan ada pengesahan homologasi perdamaian pada 2 agustus 2019,” kata Resha kepada Bisnis, Rabu (3/7). Sementara itu, pengurus lainnya Pringgo Sanyoto berharap agar debitur semakin bersemangat menjalankan bisnisnya, terutama menjalin kerja sama dengan para mitranya setelah proses PKPU tersebut berakhir. “Apalagi bisnis pariwisata alam dipangkal pinang [Bangka Belitung] tengah mengeliat. Pasti berdampak terhadap industri perhotelan. Orang-orang ingin ke Bangka Belitung, pasti mencari penginapan. Bangun Mega Lestari ini membangun hotel untuk Swissbel Hotel,” ujarnya. Disisi lain, kuasa Hukum debitur Fajriyah mengatakan, prinsipielnya sedang dalam proses penandatanganan kerja sama dengan manajemen spa dan fitness profesional yang akan berinvestasi di Swissbell Hotel Pangkal Pinang. “Kami berterimakasih kepada kreditur. Perusahaan ini ingin sekali menyelesaikan kewajibannya kepada kreditur . Fasilitas-fasilitas akan diisi oleh tenant, supaya menarik konsumen dan berpengaruh terhadap income untuk membayar utang kepada kreditur,” kata fajriyah. Dia menjelaskan dari total 100-an kamar, masih ada sekitar 60 kamar yang belum diisi fasilitasnya oleh Bangun Mega Lestari. Itu artinya, kata dia, ada proyeksi income atau pendapatan dari 60 kamar tersebut.
PROPOSAL PERDAMAIAN
Berdasarkan isi proposal perdamaian, Bangun Lestari menyatakan optimistis okupansi diPangkal Pinang akan meningkat pada 3-6 bulan kedepan sehingga akan mengerek keuangan perusahaan itu. Oleh karena itu, perusahaan tersebut bakal segera mengundang para tenant untuk melihat lounge-laonge kosong yang bisa diisi. Terkait dengan skema pembayaran, Bangun Mega Lestari membaginya kedalam lima golongan kreditur,yakni, golongan I kreditur yang memiliki tagihan piutang maksimal sebanyak Rp 10 juta . Debitur akan membayar pada akhir bulan ke-2 setelah tanggap putusan pengesahan perjanjian perdamaian. Selanjutnya, golongan II, Kreditur yang memegang tagihan maksimum Rp 100 juta. Debitur akan membayar proposional dengan cicilan 12 bulan dimulai pada akhir bulan k-2. Kemudian, golongan ke-3 kreditur yang tagihan piutangnya maksimal Rp 1 milyar, dengan pelaksanaan pembayaran 24 bulan dimulai pada akhir bulan ke-6. Adapun, golongan IV yakni kreditur yang memiliki tagihan maksimal 5 miliar dengan pembayaran cicilan selama 36 bulan dimulai pada akhir bulan ke-9 setelah tanggal pengesahan perdamaian. Namun, perlakuan berbeda untuk golongan V yang mempunyai tagihan piutang diatas Rp 5 miliar akan mulai dibayar pada akhir tahun ke-25 atau dimulai pada 31 desember 2039. Pembayaran akan dilakukan secara sekaligus. PKPU yang menimpa Bangun Mega Lestari bermula saat Lilis Martono, Pengusaha mebel di Pangkal Pinang mengajukan Permohonan PKPU dengan Perkara No 86/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt,Pst Pada 10 April 2019 lalu.
Lilis MArtono terpaksa memohonkan PKPU karena Bangun Mega Lestari memiliki Utang yang tidak kunjung dibayar setelah membeli kebutuhan mebel kepadanya senilai Rp 243 juta. Saat Permohonan PKPU, ada kreditur lain yang mempunyai tagihan piutang sebanyak Rp 273 Juta dan telah jatuh tempo. Kuasa Hukum permohonan suyanto ketika itu mengatakan, klien nya menyediakan barang-barang mebel untuk Bangun Mega Lestari dan telah diserahkan kepada perusahaan itu senilai Rp 243 juta. “Maret 2018 lalu Bangun Mega Lestari membeli barang untuk dibayar tunai. Mereka sudah terima barangnya, tapi 2-3 bulan berjalan tidak dibayar-bayar. Ini kan bukan perjanjian karena mereka mau beli tunai , seharusnya langsung bayar dong”. Kata Suyanto kepada Bisnis, Kamis (16/5). Majelis hakim kemudian memutuskan Bangun Lestari Persada harus dibelenggu PKPU pada 6 mei 2019 lalu. Dari hasil verifikasi tagihan , total ada 23 kreditur yang menggembgam piutang sebanyak Rp 53-an Miliar. Bangun Mega Lestari , saat rapat kreditur berlangsung menyatakan bahwa proses pembangunan tidak berjalan sesuai dengan rencana sehingga berdampak langsung terhadap keuangan serta cash flow perusahaan yang membuat pembayaran utang kepada kreditur terhambat. Setelah diberikan kesempatan PKPU sementara, Kuasa Hukum bangun Mega Lestari Fajriyah menjelaskan pihaknya kan menyiapkan proposal perdamaian agar diterima oleh para kreditur. “Iya sedang disiapkan , Semoga dengan PKPU ini terjadi perdamaian “ tuturnya. Dikutip Bisnis dari laman Pemprov Kepulauan Bangka Belitung (Babel), hotel 11 lantai itu diresmikan oleh gubernur Kepulauan Babel pada 25 Febuari 2019 lalu. Hotel ini berbintang empat dengan fasilitas restoran, bar, kolam renang, 3 ruang rapat masing-masing berkapasitas antara 30 hingga 50 orang dan satu ballroom dengan kapasitas 700 hingga 1.000 orang.