Pemerintah mempertahankan persentase kewajiban pasokan batubara untuk kebutuhaan dalam negeri atau domestic market obligation pada tahun ini sebesar 25% dari total produksi.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No.78 K/30/MEM/2019, persentase minimal tersebut akan diwajibkan untuk para pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) dan izin usaha pertambangan (IUP) yang telah memasuki tahap operasi produksi.

Menteri pun dapat menunjuk langsung produsen batubara untuk memenuhi kebutuhan pengguna batubara yang kesulitan mendapat pasokan.

Keputusan Menteri ESDM No.78 K/30/MEM/2019 yang ditetapkan pada 6 Mei 2019 yang berlaku surut sejak 1 Januari 2019.

Dengan persentase sebesar 25%, kewajiban DMO tahun ini minimal 122,28 juta ton. Pasalnya, persetujuan produksi yang diberikan Kementerian ESDM tahun ini sebanyak 489,13 juta ton. Sepanjang tahun lalu, realisasi DMO sebanyak 115 juta ton lebih rendah dari target sebanyak 121 juta ton.

Direktur Eksekutif APBI Hendra SInadia mengatakan memperkirakan bahwa produsen batubara masih menghadapi masalah yang sama dalam upaya pemenuhan pasokan batubara untuk kebutuhan dalam negeri pada tahun ini yang kembali dipatok sebesar 25% dari produksi.

Realisasi DMO tersebut, katanya sangat bergantung pada kebutuhan pengguna batubara. Berdasarkan pengalaman, realisasi DMO selalu dibawah target yang telah ditetapkan.

Secara umum kondisinya akan hampir sama seperti tahun lalu. Realisasi serapan berpotensi dibawah target karena umumnya perencanaan penggunaan batubara domestik oleh pengguna itu ditarget tinggi, katanya kepada bisnis, Senin (13/5).

Dia menjelaskan, kemampuan setiap perusahaaan untuk memasok batubara kedalam negeri berbeda-beda. Bahkan sebagian perusahaan tidak bisa memasok sama sekali karena masalah spesifikasi batubara yang dimiliki.

BEBERAPA PERUSAHAAN

Selain itu, pasar domestik masih dikuasai oleh sejumlah perusahaan saja. Padahal, seluruh perusahaan memiliki kewajiban yang sama untuk memasok 25% dari produksinya ke dalam negeri. Ada keterbatasan ruang untuk suplai, khususnya ke PLN.

Sebelumnya, Ketua Komite Marketing APBI Nyoman Oka mengungkapkan, pada 2018, hampir 91% pasokan batubara untuk pembangkit listrik hanya dipasok oleh delapan perusahaan/grup perusahaan saja. Artinya, untuk sektor kelistrikan yang menyerap sekitar 80% dari total kebutuhan batubara nasional, hanya menyisakan ruang kurang dari 10% saja untuk begitu banyak produsen.

Sementara itu, tren harga batubara acuan yang tak kunjung membaik bisa jadi momentum bagi pemerintah untuk mengkaji kebijakan harga khusus untuk batubara yang dipasok ke pembangkit listrik tenaga uap dalam negeri.

PEMANFAATAN EMAS HITAM

Kementerian ESDM mepertahankan persentase kewajiban pasokan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO) pada 2019 sebesar 25% dari produksi yang disetujui.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No.78 K/30/MEM/2019, persentase minimal tersebut akan diwajibkan untuk para pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) dan izin usaha pertambangan (IUP) yang telah memasuki tahap operasi produksi.

Ket: target 2019

Sumber: Kementerian ESDM.

Bisnis/Petricia Cahya Pratiwi

Lucky L.. Leatemia

lucky.leonard@bisnis.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *