Kubu Sushi Tei Pte. Ltd. dan PT Sushi Tei Indonesia siap membeberkan berbagai bukti dalam sidang lanjutan gugatan pelanggaran merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sushi Tei Singapura dan Indonesia menggugat PT Boga Inti dalam perkara pelanggaran merek. Boga Inti menjadi tergugat 1 dan pemilik Boga Group Kusnadi Rahardja jadi tergugat 2. Gugatan dengan perkara No. 59/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst, didaftarkan pada 6 September 2019.

Kuasa hukum Sushi Tei (penggugat), James Purba mengatakan bahwa perkara tersebut akan memasuki agenda pokok perkara. Pada agenda ini, lanjutnya, pihaknya selaku penggugat akan menyerahkan berbagai bukti tertulis, mendengarkan keterangan saksi, serta ahli agar bisa mempertimbangkan oleh majelis hakim.

“Dalam sidang dengan agenda putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh tergugat,” ujarnya, selasa (29/10).

Dia membeberkan, beberapa bukti dugaan klaim bahwa merek Sushi Tei merupakan bagian dari Grup Boga sebagaimana dilansir dalam sejumlah pemberitaan seperti wawancara dengan SWA pada 14 Februari 2014 dan 16 April 2017, wawancara dengan Global Business Guide Indonesia pada 2014 dan wawancara dengan Marketeers pada 28 December 2016.

James mengatakan kliennya menggugat Boga Inti dan Kusnadi Rahardja karena keduanya secara sengaja menyalahgunakan merek Sushi-Tei tanpa persetujuan penggugat.

“Tindakan tergugat menggunakan merek Sushi-Tei melawan hak dan tanpa izin menimbulkan penyesatan pada khalayak ramai karena para tergugat tidak pernah mendapatkan persetujuan dari klien saya terkait penggunaan nama Sushi-Tei dalam situs web brosur dan kartu nama Grup Boga, kata James.

Pada sidang dengan agenda putusan sela, majelis menyatakan dalil sangkalan tergugat bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili para tergugat tidak dapat diterima. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berwenang mengadili sengketa tersebut sehingga persidangan berikutnya dilangsungkan Rabu (30/10/2019).

Selain itu, menurut majelis hakim, dalil tergugat bahwa perkara yang diajukan bukan sengketa merek patut ditolak. Hakim sependapat dengan dalil penggugat bahwa tindakan tergugat melekatkan logo merek Sushi Tei dimunculkan tergugat adalah benar.

Dalam salinan jawaban diterima Bisnis, tergugat keberatan atas gugatan perkara tersebut karena merasa tidak melakukan pelanggaran merek. Pasalnya, posisi Kusnadi Rahardja adalah sebagai pemegang saham Sushi Tei dan Kusnadi Rahardja masih menjabat sebagai Direktur Utama Sushi Tei Indonesia.

MG Noviarizal Fernandez

Sumber; Bisnis Indonesia, 30 Oktober 2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *