Bisnis, JAKARTA – Produsen garmen PT. Yeyeom Design optimistis bisa menyelesaikan proses restrukturisasi utang via pengadilan lebih cepat, setelah ditetapkan masuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap selama 60 hari. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memberikan kesempatan PKPU Tetap kepada Yeyeom Design selama 2 bulan, terhitung sejak ditetapkan Rabu (20/11).
Pengurus PKPU Zentoni mengatakan kreditur berkenan memberikan PKPU Tetap kepada debitur karena Yeyeom menawarkan mekanisme pembayaran utang yang memikat para kreditur. “Dia (debitur) mau membayar cicilan selama 1 tahun. Homologasi bisa saja, semoga ada kesepakatan. Ini masih negosiasi karena dari pemohon minta sekaligus dibayarkan pada Januari 2020,” kata Zentoni kepada Bisnis, pekan lalu. Namun demikian, pengurus berharap agar negosiasi antara kreditur dan debitur bisa mencapai kesepakatan supaya PKPU yang dialami Yeyeom Design berakhir dan operasional perusahaan tidak terganggu. Itu artinya, kata dia, debitur harus lebih cepat mengajukan proposal perdamaian kepada pengurus dan kreditur, sehingga sebelum 60 hari masa PKPU Tetap berakhir bisa terjadi kesepatakan.
Yeyeom Design dimohonkan PKPU oleh PT. Jeil Indonesia dan PT. Baekyang Indo Intertama, dengan masing-masing membawa tagihan senilai Rp200 juta dan Rp40,29 juta. Perusahaan yang berdomisili di Kota Kerawang (Jawa Barat) itu dimohonkan PKPU dengan perkara No. 197/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst pada 11 September 2019. Sebagai pemohon PKPU, Jeil Indonesia (kreditur pertama) adalah pemasok atau penyuplai barang kebutuhan Yeyeom Design (debitur). Dari salinan berkas perkara, keduanya memiliki hubungan bisnis yang relatif cukup lama sehingga transaksi jual beli relatif sering.
Dalam masa setiap tagihan, kreditur Jeil Indonesia menerbitkan dan menyampaikan invoice setelah barang pesanan sampai pada debitur dan akan membayar barang kepada kreditur terhadap satu invoice dengan nilai total tagihan sebanyak Rp200 juta atas No. 5734/34/JL/2017. Hal serupa juga dialami oleh kreditur II Baekyang Indo yang memiliki piutang kepada debitur. Yeyeom Design membeli barang kemudian pemohon mengirimkan pesanan termohon dengan surat bukti jalan dari sebanyak empat kali yakni 20 Februari 2017, 4 dan 20 Maret 2017 dan 17 April 2017.
Setelah menerima barang, kreditur mendapatkan adanya keterlambatan membayar dari termohon sejak invoice 26 April 2017 dengan jumlah satu invoice sebanyak Rp40,29 juta dengan No. 003/INV/BII/YD/IV/17. Pada 7 Oktober 2019, majelis hakim menjatuhi hukuman termohon PKPU Yeyeom Design dalam keadaan PKPU. Sementara paling lama 44 hari sejak tanggal putusan dibacakan.
Test
Test 2