Jakarta – Program tax amnesty jilid II mendapatkan dukungan dari kalangan pengusaha kuda. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai program itu bisa menambal kurangnya penerimaan pajak alias shortfall pajak di tahun ini.

“Kami dari anggota HIPMI akan mendorong pendapatan negara dari sektor perpajakan. Kami siap bersinergi dengan asosiasi dunia usaha untuk mendukung rencana pemerintah meluncurkan tax amnesty jilid II,” ujar Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H. Maming dalam keterangannya, Minggu (23/5/2021).

Maming menilai berdasarkan atas hasil tax amnesty jilid I yang telah berlangsung pada awal tahun 2017 negara dapat menyerap lebih banyak pajak, bahkan yang terparkir di negara lain. Totalnya sebanyak 956.793 wajib pajak, dengan nilai harta yang diungkap sebesar Rp 4.854,63 triliun.

“Seperti yang kita ketahui saat tax amnesty jilid I berlangsung masih banyak dana yang terparkir di negara lain. Tentu tax amnesty jilid II ini diperlukan, sebab dana tersebut seharusnya bisa menjadi modal investasi di dalam negeri,” kata Mardani.

Mardani juga menambahkan jika tax amnesty jilid II digelar maka semakin banyak uang yang akan masuk ke dalam negeri yang dampaknya akan meningkatkan likuiditas bank, investasi, dan juga pemasukan negara.

Hal tersebut dapat berupa obligasi di BUMN, investasi keuangan pada bank dalam negeri, dan obligasi perusahaan-perusahaan domestik.

“Melalui tax amnesty jilid II ini pengusaha saatnya partisipasi aktif dalam berkontribusi untuk negara di tengah pandemi. Pajak merupakan sumber pemasukan utama pemerintah yang digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat umum. Dananya juga bisa diinvestasikan di sejumlah instrumen investasi di Indonesia,” ungkap Maming.

Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menilai program tax amnesty jilid II tidak diperlukan. Menurutnya, jika amnesty jilid II digulirkan maka kepercayaan wajib pajak akan runtuh. Mengingat tax amnesty baru dilaksanakan lima tahun yang lalu.

“Dari sisi pandangan saya seharusnya pemerintah tidak bicara lagi tentang tax amnesty jilid II karena akan menimbulkan problem besar bagi para wajib pajak yang ikut pada tax amnesty jilid I karena itu baru dilakukan tahun 2016,” katanya di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Kamis (20/5/2021). “Tax amnesty setahu saya di berbagai negara diberlakukan dalam satu generasi (satu kali),” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *