Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap insentif perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak (WP) dalam rangka menghadapi dampak pandemi Covid-19.
Jaffry Prabu Prakoso, Bisnis.com, 15 Juli 2021
Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga akhir tahun. Ada beberapa stimulus yang didapat wajib pajak (WP) mengacu pada dalam Peraturan Pemerintah No. 29/2020.
Pertama, tambahan pengurangan penghasilan neto bagi WP dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga. Kedua, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Ketiga, pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan. Keempat, pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap insentif perpajakan yang diberikan kepada WP dalam rangka menghadapi dampak pandemi Covid-19.
“Pemberian insentif perpajakan perlu diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya, seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi,” katanya dikutip dari keterangan pers, Kamis (15/7/2021).
Neil menjelaskan bahwa penyesuaian yang dilakukan pemerintah adalah insentif PPh pasal 21, insentif pajak UMKM, insentif PPh final jasa konstruksi, insentif PPh pasal 22 impor, insentif angsuran PPh pasal 25, dan insentif PPN.
Untuk dapat menggunakan faslitias ini, pemberi kerja atau WP harus menyampaikan atau mengajukan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah, insentif pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25, atau permohonan surat keterangan bebas (SKB) PPh pasal 22 impor kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar melalui situs Ditjen Pajak yakni, www.pajak.go.id.
Pemberi kerja atau WP yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Agustus 2021. “Ketentuan selengkapnya dari tentang perubahan insentif pajak dapat dibaca di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021, sedangkan ketentuan perpanjangan pemberian faslitas PPh dapat dibaca di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021,” jelas Neil.