Pengurangan beban ini diberikan kepada badan usaha atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh badan usaha yang berasal dari pengalihan tanah dan/atau bangunan di KEK.
Jaffry Prabu Prakoso – Bisnis.com, 12 Januari 2021
Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah berikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan usaha yang menyelenggarakan bisnis di kawasan ekonomi khusus (KEK).
Ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Berdasarkan pasal 5 ayat 1, fasilitas tersebut diberikan sebesar 100 persen dari jumlah PPh badan yang terutang.
“Fasilitas pengurangan PPh badan diberikan untuk nilai penanaman modal paling sedikit Rpl00 miliar,” tulis pada ayat 2 yang dikutip Bisnis.
Pengurangan beban ini diberikan kepada badan usaha atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh badan usaha yang berasal dari pengalihan tanah dan/atau bangunan di KEK.
Kemudian, penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari persewaan tanah dan/atau bangunan di KEK. Ketentuan ini berlaku dari kegiatan usaha utama di KEK selain penghasilan pengalihan atau sewa tanah selama jangka waktu 10 tahun pajak.
Setelah rentan fasilitas berakhir, badan usaha diberikan pengurangan PPh badan sebesar 50 persen dari PPh badan terutang selama dua tahun pajak bertkutnya.
Penghasilan yang diterima badan usaha dari kegiatan usaha utama berlaku beberapa ketentuan. Pertama, tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan PPh selama jangka waktu pengurangan PPh badan 10 tahun.
Lalu, diterbitkan surat keterangan bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan tanah di KEK. Ketiga, tidak diterbitkan surat keterangan bebas pemotongan dan pemungutan PPh atas penghasilan sewa tanah dan kegiatan usaha utama selain pengalihan serta sewa tanah di KEK.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh badan usaha atau pelaku usaha dari luar kegiatan usaha utama tetap dilakukan pemotongan dan pemungutan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh. “Tata cara penerbitan surat keterangan bebas PPh atas penghasilan pengalihan tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang PPh,” tulis ayat 7.