Pertanyaan:

Pak Joyada yang terhormat,

Saya Nano, Umur 50 Tahun. Saat ini masih bujang, pekerjaan sebagai dosen di beberapa perguruan tinggi swasta. Baru-baru ini saya mendapat surat panggilan dari kantor pajak dan menanyakan perihal pembayaran pajak atas sebuah yayasan pendidikan A. Masalahnya, sebelum ini saya tak pernah tahu bahwa yayasan tersebut diwariskan kepada saya oleh almarhum ayah saya. Pertanyaan, Bagaimana saya harus menjawab hal ini? Yang kedua, atas aset berupa warisan seperti itu, Bagaimana kewajiban pajak yang harus saya bayarkan, mengingat saya sebelumnya selalu taat membayar pajak. Apakah ketidaktahuan saya ini bisa berakibat denda pajak kepada saya? Bagaimana UU Pajak mengatur mengenai pembayaran pajak yayasan? Mohon penjelasan Bapak dan Saya mengucapkan limpah terimakasih kepada Bapak atas bantuannya. Salam

Oleh: Dr ( C ) Joyada Siallagan, SE., S.H., M.H., CTA, CITA – Presiden IKHAPI (Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia) Sumber: Ombudsmen Indonesia Edisi 87 Bln Juli 2018

Jawaban:

Warisan adalah objek sekaligus subjek pajak. Warisan dikatakan sebagai subjek pajak apabila belum dibagikan, tetapi setelah warisan dibagikan akan menjadi objek pajak bagi penerima warisan tersebut. Warisan bukan merupakan objek pajak apabila warisan tersebut diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan pihak pewaris telah meninggal.

Tidak ada Kewajiban pajak yang harus bapak bayarkan atas warisan tersebut. Kewajiban pajaknya adalah mencantumkan dan melaporkan asset warisan tersebut di SPT Pribadi Bapak, meskipun bukan terutang pajak.

Pada saat Tax Amnesty bergulir, banyak sekali yang menanyakan ke Team IKHAPI mengenai warisan, bahkan ada yang merasa ketakutan ketika menerima warisan sebab penerima warisan kuatir akan adanya pemeriksaan pajak terkait warisan tersebut, namun setelah menerima penjelasan yang mencerahkan mereka dengan nyaman mencantumkan warisan-warisan tersebut di dalam SPTnya masing-masing.

Yayasan juga merupakan subjek pajak dan semua pendapatan (kecuali sumbangan atau bantuan) yang diterima yayasan merupakan objek pajak akan dikenakan pajak berdasarkan peraturan yang berlaku umum. Dalam UU PPh No.36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (3) huruf m dijelaskan mengenai sisa lebih yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan yang berbunyi “Sisa lebih yang diterima atau diperoleh oleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam jangka waktu 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan PMK”.

Berdasarkan pasal 5 PP 44/PJ/2009 menyatakan bahwa pelaporan pajak dalam penggunaan sisa lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan adalah:

Membuat surat pernyataan mengenai sisa lebih, baik yang akan digunakan atau tidak untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut dengan memasukkannya kedalam lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak diperolehnya sisa lebih tersebut.

Pencatatan tersendiri atas sisa lebih yang diterima dan yang digunakan setiap tahun.

Laporan mengenai penyediaan dan penggunaan sisa lebih dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat dimana wajib pajak terdaftar dalam lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

Dalam PP 44/PJ 2009 Pasal 6 juga disebutkan apabila setelah lewat jangka waktu yang telah ditentukan akan tetapi sisa dana tersebut tidak digunakan untuk pembangunan dan/atau penelitian dan pengembangan maka sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenakan Pajak Penghasilan pada tahun pajak berikutnya. Dan apabila badan atau lembaga nirlaba tersebut menggunakan sisa lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan namun tidak menyampaikan pemberitahuan rencana fisik sederhana dan rencana biaya dan tidak membuat pernyataan, pencatatan dan pelaporan maka sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai pajak penghasilan sejak tahun pajak diperoleh sisa lebih tersebut.

Kewajiban pajak yang dibayarkan hanyalah atas kegiatan yayasan tersebut yaitu PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2, PPh 26, PPh 25 dan PPN kegiatan membangun sendiri apabila yayasan melakukan pembangunan gedung dan prasarana pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *