Bisnis, JAKARTA −Perusahaan jasa pertambangan batu bara PT samindo Resources Tbk. Akan merealisasikan rencana akuisisi tambang pada tahun depan seiring dengan masih lemahnya harga batu bara.
Investor Relations Manager PT Samindo Resources Tbk. Ahmad Zaki Natsir mengatakan saat ini perusahaan terus mencari wilayah tambang yang akan diakuisisi. Hal itu dikarenakan harga batu bara yang terus mengalami tren penurunan sepanjang tahun ini.
“Harganya lagi turun terus, jadi kalau mau cari tambang itu sedikit berhati hati karena kami akan lihat kondisi market-nya”, ujarnya, Rabu (30/10).
Menurutnya, apabila melakukan akuisisi tambang tahun ini dengan asesmen angka atau harga batu bara saat ini tentu tidak ada pengusaha tambang yang mau.
“Mereka lebih baik enggak produksi tetapi punya konsesi panjang 30 tahun. Lebih baik berhenti dulu. Namun, mereka mau enggak mau produksi untuk sekadar membiayai karyawan”, ucapnya.
Dia menyatakan bahwa akuisisi tambang pada tahun depan berdasarkan pertimbangan harga batu bara tak lagi terlalu rendah. Adapun, alokasi anggaran emiten berkode MYOH untuk mengakuisisi tambang senilai US$100 juta.
“Untuk waktu dekat, tahun ini belum bisa direalisasikan akuisisinya. Tahun depan diharapkan minimal ada 1 tambang yang diakuisisi. Tentu lihat market. Pada 2018, harga batu bara bisa melejit US$100 per ton ini semua orang syok . stabilnya berapa sehingga angka itu pas, untuk pemilik tambang tentu maunya tinggi (harga batu bara). “ kata Zaki.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bahwa Harga Batu Bara Acuan (HBA) kembali tertekan menjadi US$64,8 per ton pada oktober, level terendah sejak Oktober 2016 yang bertengger di angka US$69,07 per ton.
Level HBA Oktober ini juga lebih rendah dari posisi september 2019 yang sebesar US$65,79 per ton.
Direktur Independen PT Samindo Resources Ahmad Saleh mengungkapkan bahwa pihaknya tertarik untuk mengakuisisi tambang yang berada atau akan dibangun Power Plant di mulut tambang. “yang paling menarik ini tambang-tambang yang dekat dengan lokasi Power Plant. Tentu kalori batu bara yang terkandungpun bagus,” tuturnya.
Kendati demikian, untuk memilih lokasi tambang yang akan diakuisisi juga perlu dilakukan hitungan secara ekonomis dan wilayah yang Clean and Clear.
Sebelumnya, tambang yang diincar MYOH tersebut memiliki cadangan di atas 20 juta ton. Selain itu, kalori batu bara yang terkandung di atas 4.000 KKal/Kg.
Sementara itu, samindo mencetak kenaikan volume pemindahan batuan penutup atau Overburden removal pada kuartal III/2019 seiring dengan turunnya curah hujan.
Ahmad Saleh mengatakan pada kuartal II/2019, volume batuan penutup perseroan berjumlah hanya mencapai 12,5 juta bank cubic meter (bcm). Adapun realisasinya meningkat pada kuartal III/2019 dengan volume overburden removal mencapai 15,5 juta bcm.
“Dibandingkan dengan kuartal II, volume batuan penutup di kuartal II naik hingga 23,3 %. Ini karena kuartal II curah hujan cukup tinggi sehingga masuk di kuartal III, curah hujan rendah dan kami genjot kinerja,” ujarnya.
Adapun sepanjang 9 bulan tahun ini, total overburden removal emiten dengan kode saham MYOH tersebut telah mencapai 40,1 juta bcm atau 69,02 % dari target tahun ini sebanyak 58,1 bcm.
Dari sisi produksi, perseoran yakin mampu melampaui target tahun ini sebanyak 10,7 juta ton setelah realisasinya mencapai 8,7 juta ton hingga kuartal III/2019.
Adapun, produksi batu bara Samindo Resources sepanjang tahun lalu mencapai 9,9 juta ton.
Saleh mengungkapkan rendahnya curah hujan menjadi faktor utama yang mendorong naiknya kinerja operasi perseroan.
“Kami berharap dalam dua bulan ini curah hujan tak setinggi waktu seperti ini pada tahun lalu. Dengan prediksi curah hujan yang tak terlalu tinggi hingga akhir tahun, insyaallah target tercapai. Kalau curah hujan tinggi hingga akhir bulan Desember, tentu akan pengaruh pada kinerja,” tuturnya.
Ahmad Zaki Natsir menambahkan cuaca memang menjadi hambatan terbesar dalam kegiatan operasi tambang memang cuaca. Sepanjang paruh pertama tahun ini, curah hujan di lokasi penambangan sangat tinggi.
Dari sisi keuangan, hingga september 2019, perusahaan jasa pertambangan tersebut membukukan pendapatan senilai US$188,9 juta atau naik 7,82 % dibandingkan dengan pendapatan pada periode yang sama tahun lalu senilai US$175,2 juta.
Pada perkembangan lain, sepanjang sembilan pertama tahun ini, produksi alumina PT Well Harvest Winning (WHW) telah mencapai 781.409 ton atau sebesar 78,1 % dari yang ditargetkan 1 juta ton hingga akhir tahun ini.
Head of Corporate Communication PT Well Harvest Winning Alumina Refinery Suhandi Basri mengatakan produksi alumina dalam 3 bulan sekali terus mengalami peningkatan dari 252.728 ton pada kuartal 1 tahun ini, lalu mengalami peningkatan pada kuartal II menjadi sebanyak 263.743 ton, dan kuartal III menjadi 264.938 ton.
Dengan demikian, perseroan memproyeksikan target produksi 1 juta ton hingga akhir tahun akan tercapai. Sepanjang tahun lalu, realisasi produksi alumina perusahaan mencapai 1,103 juta ton.
“untuk tahun ini bisa diproyeksikan akan melebihi yang ditargetkan sebanyak 1 juta ton,” ujarnya, Rabu (30/10).
Optimisme tersebut didasari oleh rerata produksi alumina setiap bulannya yang dapat mencapai 90.000 ton.
Sebagai perusahaan pertama di Indonesia dan terbesar di Asia Tenggara dari pengolahan dan pemurnian (refinery) bauksit menjadi Smelter Grade Alumina (SGA), keberadaan PT WHW menjadi strategis untuk mendukung dan menjadi wujud nyata konsep penghiliran yang dicadangkan pemerintah Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Lebih lanjut lagi, Suhandi menuturkan peningkatan produksi ini juga sejalan dengan kegiatan pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh perseroan dengan hasil kinerja baik, efektif dan berkelanjutan.
Penerapan kepedulian terhadap lingkungan menjadi prioritas untuk diimplementasikan secara menyeluruh dan penting untuk diterapkan karena menjadi salah satu misi perseroan sebagai bentuk kepatuhan dan pertanggungjawaban dalam memenuhi ketentuan tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Adapun aturan itu Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup, peraturan pemerintah nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan peraturan pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas Air dan Pengendalian pencemaran Air.
Sumber: Bisnis Indonesia, Kamis, 31 Oktober 2019