Upaya Kurator Pandawa Mandiri Group untuk mengeksekusi 19 aset yang menjadi budel pailit Koperasi Simpan Pinjam itu terganjal oleh langkah Kejaksaan Negeri Depok yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK)
Setelah Mahkamah Agung (RI) menolak kasasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, semestinya kurator Pandawa Mandiri Group sudah bisa melelang ke-19 aset tersebut.
Kurator KSP Pandawa Mandiri Group Muhammad Deni mengungkapkan kekecawaannya dengan langkah Kejari yang mengajukan PK. Padahal, 19 aset tersebut sudah sah menjadi milik kurator sesuai dengan UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), apalagi sudah ada putusan MA.
Iya kami kecewa, kasasi menolak permohonan PK dan semestinya 19 aset itu diserahkan kepada kurator. Tetapi, itu hak warga negara, termasuk Kejari untuk PK. Masyarakat juga harus paham bahwa PK tidak bisa menunda eksekusi, kata Deni kepada Bisnis baru-baru ini.
Dia menjelaskan tim kurator sebelumnya sudah mendatangi Kejari Depok dengan disertai surat resmi agar Kejari Depok berkenan menyerahkan 19 aset tersebut karena ada payung hukum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kendati demikian, Deni mengutarakan masih tetap akan beraudiensi dengan Kejari Depok dalam waktu dekat ini agar ada satu pandangan yang sama terkait dengan aset tersebut bahwa sudah menjadi kewenangan kurator untuk mengeksekusinya.
Terkait dengan upaya PK yang dilakukan Kejari Depok, menurut dia, juga mesti di telaah lebih lanjut. Pertama, kekeliruan atas putusan kasasi maka pengajuan PK sudah terlambat.
Kedua, kalau alasan Kejari adalah adanya novum atau bukti-bukti baru, itu jangka pengajuan 180 hari. Bagi kami, tidak ada novum baru karena jelas 19 aset itu dihimpun dari dana masyarakat sehingga harus dikembalikan. Karena debitur pailit, maka dikembalikan kepada kurator untuk dibagikan kepada kreditur.
Selain PK, imbuhnya, Kejari Depok juga meminta fatwa kepada MA yang menilai ada putusan yang bertentangan soal Pandawa Mandiri Group dengan pemilik KSP tersebut sehingga Kejari berhak atas harta Pandawa Mandiri Group. Hanya saja, Deni tidak sepakat dengan dalil Kejari tersebut sehingga meminta fatwa kepada MA.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengesahkan sebagian aset dari pendiri KSP Pandawa Mandiri Group, menyusul penolakan permohonan kasasi dari Kejari Depok oleh MA. Hakim PN Jakarta Pusat yang sekaligus diangkat sebagai hakim pengawas kepailitan KSP Pandawa Mandiri Group, Titik Tedjaningsih mengesahkan 19 harta pertelaan (daftar perincian kekayaan debitur) pada rapat kreditur lanjutan kepailitan. Dengan demikian, aset yang berjumlah 19 item itu bisa segera dieksekusi oleh kurator dan selanjutnya menjadi budel pailit untuk dibagikan kepada kreditur.
19 aset tersebut akan menjadi budel pailit tambahan, melengkapi aset sebelumnya yaitu tujuh aset harta berupa tanah dan bangunan serta satu set lainnya berupa uang tunai. Adapun tujuh aset yang ada sebelumnya, terdiri dari dua aset berupa tanah dan bangunan sudah dilelang dengan nilai totalnya mencapai Rp630juta. Sementara itu, lima aset lainnya sedang diajukan lelang lagi karena pada lelang awal tidak laku terjual.
Secara keseluruhan, kata Deni, ada 209 aset yang digugat oleh kurator, tetapi hanya 19 aset pendiri KSP Pandawa Mandiri Group yang dikabulkan oleh MA. Sementara itu, sisanya masih dalam agenda persidangan kasasi dimohonkan kurator.
NILAI BUDEL PAILIT
Hingga kini, harta budel pailit yang terkumpul masih sangat kecil nominalnya dibandingkan dengan total tagihan utang KSP Pandawa Mandiri Group yang mencapai Rp3,32 triliun dan terbesar di 39.068 kreditur.
Sebelumnya, MA telah mengumumkan kasasi hasil perkara gugatan No. 11/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2018/PN.Jkt.Pst. dengan menolak permohonan dari Kejaksaan Agung RI c.q. Kejaksaan Negeri Depok.
Majelis hakim MA, yang diketuai oleh Zahrul Rabain dalam putusannya menolak permohonan kasasi Kejaksaan Negeri Depok dengan pertimbangan putusan PN Jakarata Pusat dalam mengabulkan gugatan kurator tidak bertentangan dengan hukum atau undang-undang. (oleh karena itu), permohonan kasasi yang diajukan pemohon kasasi Kejaksaan Negeri Depok harus ditolak karena setelah (MA) meneliti secara seksama, memori kasasi bahwa PN Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum, kata majelis hakim.
Dengan demikian, MA menyatakan bahwa barang-barang yang dituntut penggugat menjadi budel pailit akan dibagikan kepada kreditur oleh kurator, statusnya sudah pasti bukan milik termohon pailit lagi (KSP Pandawa Mandiri Group dan Nuryanto)
Menurut MA, aset milik pendiri KSP Pandawa Mandiri Group dan pengurusnya adalah sita umum sehingga tidak bisa dialihkan menjadi milik negara karena bukan milik Nuryanto.
Adapun, permohonan kasasi dari Kejaksaan Negeri Depok tersebut bermula ketika tim kurator KSP Pandawa Mandiri Group menggugat putusan PN Depok yang terdiri dari enam perkara yakni, No. 424/Pid.Sus/2017/PN.Dpk; No. 425/Pid.Sus/2017/PN.Dpk; No.426/Pid.Sus/2017/PN.Dpk; No. 427/Pid.Sus/2017/PN.Dpk; No. 428/Pid.Sus/2017/PN.Dpk; No. 429/Pid.Sus/2017/PN.Dpk;
Dalam putusan keenam perkara itu, PN Depok mengabulkan tuntutan jaksa agung yaitu aset Nuryanto dimasukkan ke kas negara. Oleh karena itu, putusan-putusan PN Depok tersebut digugat di PN Jakarta Pusat dengan perkara gugatan lain-lain No. 11/Pdt.Sus.
Gugatan lain-lain terpaksa dilakukan untuk menarik secara hukum aset milik Nuryanto dikembalikan kepada kreditur. Tenyata, ketika koperasi itu dinyatakan pailit, justru para nasabah tidak bisa mendapatkan harta pembagian karena putusan PN Depok tersebut.
Padahal, nasabah sangat berharap agar koperasi itu pailit sehingga satu-satunya harta budel pailit bisa dikembalikan kepada nasabah untuk menggantikan uang yang mereka investasikan. Kemudian, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan lain-lain itu dengan putusan bahwa asset milik Nuryanto diserahkan kepada kurator.
Aset yang termuat dalam putusan itu sebanyak 19 barang yang kesemuanya merupakan harta pailit atau budel pailit Nuryanto yang harus dibagikan kepada masyarakat yang berhak.
Dari berkas Salinan MA, barang-barang itu mencakup polis asuransi AXA Mandiri, 7 berkas sertifikat hak milik atas sebidang tanah, 3 berkas akta jual beli tanah, 2 unit mobil, 4 unit sepeda motor beserta STNK, dan 1 BPKB sepeda motor. Tanah tersebut berada di Depok, Pamulang, Indramayu, Cirebon, dan Cibubur. Selain itu, juga ada rumah dan apartemen.
Kepailitan KSP Pandwa Mandiri Group bermula ketika Farouk Elmi Hussein mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke PN Jakarta Pusat terhadap KSP Pandawa Mandiri Group dengan perkara No. 37/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst pada 17 April 2017.
Permohonan PKPU ketika itu dikabulkan oleh pengadilan, tetapi kemudian KSP Pandwa Mandiri Group dinyatakan pailit karena 28.000 kreditur menolak permohonan perpanjangan waktu PKPU debitur pada 30 Mei 2017. Dari hasil verifikasi pailit, ada 39.068 kreditur KSP Pandawa Mandiri Group dengan tagihan mencapai sebanyak Rp3,32 triliun.