Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi Meliana dalam memperebutkan merek Varivas dengan Morris Co. Ltd., perusahaan asal Jepang. Majelis hakim menyatakan merek Varivas yang digunakan oleh Meliana (tergugat) mempunyai persamaan pada pokoknya dari bunyi, tulisan, dan pengucapan dengan merek Varivas milik Morris (penggugat).

Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon Meliana. Mahkamah Agung berpendapat keberatan-keberatan tersebut (pemohon kasasi) tidak dapat dibenarkan karena setelah meneliti secara seksama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum, kata majelis hakim yang diketuai Hamdi dalam amar putusannya dikutip Bisnis, Minggu (3/11).

Majelis hakim memutuskan perkara dengan No. 880 K/Pdt.Sus-HKI/2019 itu pada 7 Oktober 2019 dan terlampir di laman MA RI pada 1 November 2019. Ketua hakim didampingi oleh hakim anggota Sudrajad Dimyati dan Panji Widagdo.

Pertimbangan lainnya dalam putusan hakim adalah tindakan tergugat meniru merek terkenal Varivas dan logo Varivas dengan huruf V di dalam lingkaran milik penggugat menunjukkan tergugat beritikad baik dengan meniru, menjiplak, atau membonceng ketenaran merek, logo dari produk penggugat.

Pasalnya, hakim menyatakan penggugat sudah memproduksi, memperdagangkan dan mendaftarkan jenis barang tersebut di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dengan demikian, dalam pertimbangan hakim tindakan tergugat merugikan penggugat dalam menyesatkan masyarakat dapat mengecoh seolah-olah produk merek tergugat adalah sama dengan merek milik penggugat.

Sengketa keduanya bermula ketika Morris mengajukan gugatan perkara merek dengan perkara No. 5/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst pada 15 Januari 2019. Morris menilai Varivas telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan No. IDM000536979 pada kelas 28 memiliki persamaan pada pokoknya merek Varivas milik Morris.

Keberatan dengan gugatan tersebut, tergugat mengajukan gugatan balik atau rekonvensi (penggugat) dengan tuntutan sebagai pihak yang berkepentingan atas merek Variasi dan logo dan memerintahkan DJKI untuk menolak permohonan pendaftaran hak atas merek Varivas oleh Morris (tergugat rekonvensi).

Pengadilan mengabulkan gugatan penggugat pada 17 Juni 2019. Tidak terima atas putusan tersebut, Meliana mengajukan kasasi pada 1 Juli 2019. Dalam tuntutannya, pemohon meminta supaya MA RI membatalkan putusan PN Jakarta Pusat tersebut. (Yanuaris Viodeogo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *