Untuk meningkatkan kompetensinya sebagai Advokat Pajak dan Kuasa Hukum, pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021, IKHAPI (Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia) melaksanakan Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL) dengan tema “TAX PLANNING WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN KORPORASI” secara online yaitu melalui Zoom Meeting.

Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL) ini menunjuk Presiden IKHAPI, Dr. Joyada Siallagan, S.E., S.H., M.H., CTA, CITA dan Hotmarojahan Sitanggang, S.E., CTA yang menjabat sebagai Wakil Sekertaris Jenderal IKHAPI

IKATAN KUASA HUKUM DAN ADVOKAT PAJAK INDONESIA (IKHAPI) sebagai suatu organisasi profesi, pada kesempatan ini mengadakan suatu Pendidikan Profesi Berkelanjutan kepada para Anggotanya. Selain dari anggota IKHAPI, acara ini juga diikuti juga oleh peserta dari luar yang bukan anggota IKHAPI.

Akhir-akhir ini, permasalahan perpajakan merupakan sumber pemberitaan dimasa pandemi covid-19 yang mempengaruhi penerimaan akibat dari efek dari pandemi yang mengganggu stabilitas perkenomian Negara, disatu sisi sebagaimana kita ketahui bahwa pajak adalah merupakan salah satu sumber pendapatan negara terbesar dalam APBN, dimana pembayar pajak adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan (korporasi).

Tax Planning atau Perencanaan Pajak merupakan tahap awal untuk melaksanakan analisis secara sistematis berbagai perlakuan perpajakan dengan tujuan untuk mencapai pemenuhan kewajiban perpajakan minimum. Bukan merupakan rahasia umum lagi, jika ada usaha-usaha yang dilakukan Wajib Pajak, baik itu Orang Pribadi maupun Korporasi untuk mengatur jumlah pajak yang harus dibayar. Biasanya strategi-strategi yang dilakukan dalam tax planning ini lebih pada memanfaatkan celah-celah atau lubang-lubang (loophole) yang terdapat dalam Undang-undang Perpajakan. Dengan kata lain, Tax Planning ini pada dasarnya tidak bertentangan dengan Undang-undang.

Dalam arus globalisasi serta tingkat persaingan yang ketat, menyebabkan seorang Tax Advisor maupun Konsultan dari Perusahaan dalam melakukan Tax Planning dituntut untuk benar-benar menguasai situasi yang dihadapi. Sehingga perencanaan pajak dapat dilakukan secara tepat dan menyeluruh terhadap transaksi-transaksi yang mempunyai dampak perpajakan.

Program ini mempunyai peranan penting untuk membangun dan meningkatkan kemampuan atau skill bagi Profesi Advokat Pajak dan/atau Kuasa Hukum Pajak khususnya anggota-angotanya sehingga memiliki kompetensi dalam memberikan advise terkait Tax Planning (perencanaan pajak) kepada kliennya baik Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan (Korporasi).

Program PPL seperti ini sangat penting dilaksanakan dan diikuti oleh para Praktisi Hukum dan Praktisi Pajak seperti ADVOKAT / KONSULTAN HUKUM dan KONSULTAN PAJAK, sehingga nanti dalam menjalankan profesinya para peserta PPL dapat membuat perencanaan pajak secara tepat dengan tidak melanggar undang-undang dan aturan-peraturan perpajakan.

Selama berjalannya acara, meskipun pelaksanaannya secara daring melalui zoom meeting, peserta sangat aktif dan komunikatif serta terciptanya interaktif dalam berlangsungnya acara PPL ini. Para Peserta sangat menyambut baik acara PPL ini dan meminta supaya program-program seperti ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dengan topik yang menarik dan narasumber yang kompeten dibidangnya. Sehingga dengan demikian, pelaksanaan PPL ini sangat bermanfaat bagi Praktisi Hukum dan/atau Praktisi Pajak Khususnya Peserta PPL.

Terima Kasih, Salam Sehat.

Salam IKHAPI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *